Bantuan PKH Diduga Disunat, 6 Warga Desa Randuputih Probolinggo Lapor Polisi

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 07 Oct 2021 20:09 WIB

Bantuan PKH Diduga Disunat, 6 Warga Desa Randuputih Probolinggo Lapor Polisi

LAPORAN: Husnawiyah saat menjelaskan mengenai bantuan PKH dan dugaan adanya pemotongan bantuan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sejumlah warga Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Polres Probolinggo, Kamis (7/10/2021). Warga tersebut mengadukan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) milik mereka dipotong ketua kelompoknya.

Husnawiyah, salah seorang pengadu mengatakan, ada 6 orang termasuk dirinya yang mengadukan hal itu ke polisi. Lima orang diantaranya Sumina, Sulisiana, Suliati, Misnaya, dan Tumrah Kusuma Wati.

Ia menceritakan kalau pemotongan itu diduga terjadi sejak tahun 2020 lalu. Hanya saja, ia dan warga sekitar baru mengetahuinya pada 2021 ini. Dimana mereka mengetahui usai print out dari bank tidak sama dengan jumlah yang diterimanya. Dirinya sendiri yang harusnya mendapat Rp 975 ribu, namun hanya mendapat Rp 700 ribu.

“Kadang dikasih Rp 800 ribu setiap kali pencairan,” katanya pada awak media. Sejatinya, kartu ATM PKH dipegang masing-masing penerima manfaat. Hanya saja, saat hendak pencairan, kartu tersebut diambil ketua kelompok yang bernisial UML. Duit itu kemudian diambil UML untuk disetorkan ke warga.

Saat itu, warga tidak menyadari bahwa uang yang diterimanya itu sudah disunat duluan. “Harapan kami diusut sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Sementara itu, Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliaharto membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyampaikan saat ini pengaduan tersebut bakal diserahkan ke pimpinannya. “Nanti perkembangannya, akan kami sampaikan," tuturnya melalui WhatsApp.

Terpisah, Koordinator PKH pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo Fathurrozi Amien mengatakan kalau pihaknya sudah pernah menerima aduan tersebut. Dari aduan itu, pihaknya memfasilitasi untuk dilakukan mediasi antar kedua belah pihak.

Dalam mediasinya sudah sepakat untuk kasus tersebut diselesaikan secara ke kekeluargaan. Namun pihaknya juga tidak keberatan jika saat ini mereka malaporkan kasus tersebut kepada polisi. Sehingga, kasus itu menjadi irama kepolisian.

 “Itu hak mereka untuk melaporkan,” katanya. Ia juga menegaskan, kalau pihak koordinator PKH kabupaten ataupun pendamping PKH kecamatan tidak terlibat dalam kasus tersebut. (zr/sp)


Share to