Banyak Disalahgunakan, Walikota Probolinggo Tutup Pop City dan Karaoke 88

Muhammad Muslih
Monday, 08 Jul 2019 12:52 WIB

SEPI : Karaoke Pop City di jalan dr Soetomo terlihat sepi pasca tidak diperpanjang oleh Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin Minggu(07/07).
PROBOLINGGO-Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin akhirnya menutup dua tempat karaoke di Kota Probolinggo, Minggu (07/07).
Dua tempat karaoke itu diantaranya karaoke Pop City dan rumah karaoke 88. Dua tempat karaoke di Jalan dr Soetomo dan Jalan Suroyo resmi tidak beroperasi setelah Walikota tidak memperpanjang izin kontrak keduanya.
“Ya, Pemkot Probolinggo tidak memperpanjang izin kontrak kedua tempat karaoke, alasannya karena banyak disalahgunakan,”tegas pria yang juga pengasuh Ponpes Riyadlus Sholihin itu.
Untuk memperkuat kebijakan itu, Pemkot sudah melayangkan surat pemberitahuan pada kedua tempat karaoke yang dimaksud. Kedua tempat karaoke itu jika mangacu pada surat perjanjian izin terakhir sampai 06 Juli 2019.

Jadi, dengan tidak diperpanjang izinnya, tanggal 07 Juli kedua tempat karaoke resmi tidak beroperasi.
Dihubungi terpisah Manajer Manager tempat karaoke Pop City, Wisnu mengatakan, pihaknya sudah mengetahui jika izin tempat karaoke keluarga Pop City tidak diperpanjang oleh Pemkot Probolinggo.
“Saat ini kami masih melakukan koordinasi internal, setelah itu baru nanti kita putuskan terkait langkah pasca penutupan,”Ujarnya singkat. (mm/sp)

Share to
 (lp).jpg)