Banyak Kantor OPD Pemkab Probolinggo yang Digeledah KPK. Ini Saran Dosen UPM untuk ASN

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 29 Sep 2021 09:19 WIB

Banyak Kantor OPD Pemkab Probolinggo yang Digeledah KPK. Ini Saran Dosen UPM untuk ASN

LAYANAN MASYARAKAT: Dosen Hukum Administrasi Negara UPM Probolinggo Eko Wahyono, menyarankan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Probolinggo untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah penggeledahan yang dilakukan KPK.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penggeledahan di banyak tempat Probolinggo, pasca OTT terhadap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Tak hanya penggeledahan di tempat yang ada kaitannya dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan Pj kades, tapi juga di sejumlah OPD yang tupoksinya jauh dari urusan pemerintahan desa.

Tidak hanya kantor OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, KPK juga menggeledah rumah pribadi sejumlah pihak. Lalu, apakah langkah KPK itu akan berpengaruh terhadap layanan pemerintah setempat kepada masyarakat?.

Dosen Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo, Eko Wahyono menyampaikan pendapat sekaligus sebuah solusi. Ia mengatakan bahwa para ASN tidak perlu khawatir dengan penggeledahan yang telah dilakukan KPK di sejumlah kantor pemerintahan. Sebab, menurutnya, langkah KPK itu adalah dalam rangka mencari alat bukti.

Eko menilai, OTT itu merupakan salah satu pembuka pintu untuk menjadikan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang lebih baik. Otomatis, juga merembet kepada satuan kerja (satker) yang bermasalah atau ikut andil dalam menjalankan praktik korupsi tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika setiap satker tidak merasa andil dalam praktik itu, maka tak perlu khawatir. "Tidak perlu terpengaruh dan tetap memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (28/9/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Menurutnya, KPK memiliki batas waktu dalam menyelidiki dan menyidik kasus korupsi. Sama seperti auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memakan waktu maksimal 3 bulan.

Eko juga menyarankan kepada siapa saja, termasuk ASN, agar melayani apa yang dibutuhkan KPK dengan baik selama proses hukum berjalan. Jika diarasa alat bukti yang telah dikumpulkan KPK terpenuhi, maka KPK akan cepat kembali ke Jakarta. “Jika tidak dilayani dengan baik, maka akan memakan waktu lama dalam pencarian alat bukti. Oleh karena itu, tidak perlu takut akan imbas OTT," katanya.

Tak hanya itu, ia menyebutkan dalam proses penyelidikan ini, perlu menyiapkan evaluasi dan monitoring terhadap pemerintahan yang baik.

Mengutip pendapat Lord Acton, Eko Wahyuno menyampaikan bahwa setiap penguasa selalu ada kecendrungan menyalahgunakan kekuasaan. Maka dari itu, dalam penyelidikan KPK ini, KPK perlu dilayani dengan baik.

KPK juga akan mengevaluasi dan menganalisis sejauh mana pihak-pihak yang bersangkutan menjalankan praktik korupsi. Ia meyakini tidak semua ASN akan diselidiki, kemungkinan ada 10 sampai 20 persen pejabat yang kompeten dan bertanggung jawab atas kasus tersebut. "Jadi tidak perlu khawatir untuk bawahannya," terangnya. (ang/don)


Share to