Banyak Pedagang Takjil Jualan di Trotoar, Mengaku dapat Izin dari DKUPP

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 13 Apr 2021 19:10 WIB

Banyak Pedagang Takjil Jualan di Trotoar, Mengaku dapat Izin dari DKUPP

BUKAN TEMPATNYA: Deretan penjual menu takjil memenuhi trotoar di Jalan Cokroaminoto dan Jalan Pahlawan Kota Probolinggo. Meski trotoar dikhususkan untuk pengguna jalan, namun sebagian pedagang mengaku telah mendapatkan izin dari DKUPP.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pedagang musiman pada bulan Ramadan di Kota Probolinggo, mulai bermunculan. Namun sayang, mereka justru berjualan di trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.

Seperti yang terpantau di Jl. Cokroaminoto dan Jl. Pahlawan, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran. Kabarnya, pedagang tersebut ada yang sudah berizin dan belum mendapatkan izin dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP).

Dari pantauan tadatodays.com, sejumlah pedagang itu berjualan menu takjil untuk buka puasa. Setiap pembeli terpantau langsung membawa makanan dan minuman yang dibelinya.

Karena pedagang dadakan itu berjualan di trotoar yang berada di pinggir jalan, maka arus lalu lintas pun tersendat. Beberapa petugas Satpol PP setempat tampak mengatur lalu lintas. Namun, tak terlihat dari petugas Dinas Perhubungan setempat yang juga ikut membantu.

Sriwana, warga gang Sukun Jl. Cokroaminoto Kelurahan Kanigaran, adalah salah satu pedagang yang berjualan kue takjil sejak 30 tahun lalu. Ia mengaku telah mendapatkan izin dari DKUPP, setelah terdaftar dan dilakukan vaksinasi.

"Tidak ditarik karcis, gak apa-apa menempati sini," katanya sambil menunjukkan bukti surat dari DKUPP.

Akan tetapi, surat itu justru untuk berjualan di Pasar Sabtu dan Minggu (Tugu) di kawasan Alun-alun Kota Probolinggo yang berlaku hingga 31 Desember 2021. Surat itu juda terdapat tandatangan Kadis DKUPP, Fitriawati.

Sementara, Siti Asifah, 52, warga Jl Slamet Riyadi, Serang 1, Kelurahan Kanigaran  menuturkan, bahwa ia berjualan takjil sudah ke tiga kalinya. Tetapi ia tidak mendapatkan surat izin dari DKUPP, melainkan dari pengurus paguyuban.

Sementara itu, Kasatpol PP setempat Aman Suryaman menuturkan, untuk izin menempati trotoar itu merupakan kewenangan DKUPP. Pihaknya hanya membantu penertiban dan penerapan protokol kesehatan serta kelancaran arus lalu lintas.

Sementara itu, Kadis DKUPP Fitriawati, saat dihubungi dan hendak ditanyakan terkait izin  berdagang di trotoar, hingga pukul 18.10 WIB belum merespons telpon dan pesan dari  tadatodays.com. (ang/don)


Share to