Baru Keluar dari Penjara, Residivis Membobol Toko, Dipenjara Lagi

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Thursday, 07 Mar 2024 15:25 WIB

Baru Keluar dari Penjara, Residivis Membobol Toko, Dipenjara Lagi

DITAHAN: Pelaku pembobol toko di Lumajang yang tertangkap.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Baru saja keluar dari penjara, Paedi, 46, seorang residivis di Lumajang kembali ditahan. Pasalnya, Paedi nekat membobol warung milik warga di Desa Burno, Kecamatan Senduro, Lumajang, Selasa (6/3/2024) pukul 18.00 WIB.

Paedi merupakan warga Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro. Ia ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan dari warga. Kanit Reskrim Polsek Senduro Iptu Gatot Subroto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi di warung kawasan hutan Burno dan olah TKP.

Adapun ciri-ciri yang dilaporkan merujuk kepada orang yang sama. Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Karisma berwarna hitam bernopol N 4468 BR yang dikendarai oleh Paedi pada waktu itu.

"Beruntung pelaku saat ini sudah ditemukan dan dilakukan penangkapan beserta barang bukti, berupa satu kardus kopi sachet, 2 buah tabung gas elpiji, dan satu unit motor yang digunakan pelaku," kata Iptu Gatot Subroto. 

Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan di Desa Burno. Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Senduro. Setelah itu tersangka ditahan di sel Polres Lumajang.

Sementara itu, Iptu Gatot Subroto memaparkan, Paedi sebelumnya merupakan residivis berdasarkan catatan kepolisian. Pelaku yang tinggal di lereng Gunung Semeru tersebut pernah ditangkap atas kasus yang serupa, yaitu pembobolan konter HP beberapa waktu lalu.

"Tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus pembobolan konter HP. Saat ini kami mengembangkan adanya dugaan terkait kasus yang lain," lanjutnya.

Atas tindak kejahatannya tersebut, Paedi dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. "Pelaku dijerat 362 KUHP tentang pencurian, terancam hukuman 5 tahun penjara," kata Iptu Gatot. (dav/why)


Share to