Baru Menjabat, Bupati Ipuk sudah Dihadapkan Masalah PHK THL

Usman Afandi
Usman Afandi

Thursday, 04 Mar 2021 16:50 WIB

Baru Menjabat, Bupati Ipuk sudah Dihadapkan Masalah PHK THL

TANTANGAN: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani (kiri), saat menghadiri sertijab di kantor DPRD setempat. Ia berjanji akan mengevaluasi kebijakan pemberhentian ratusan THL di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

BANYUWANGI TADATODAYS.COM - Ipuk Fiestiandani baru saja dilantik sebagai Bupati Banyuwangi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu. Belum sepekan memimpin roda pemerintahan, ia sudah dihadapkan dengan persoalan pemberhentian ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Usai kegiatan sertijab pada Selasa (2/3/2021) lalu, Ipuk mengatakan bahwa kebijakan pemberhentian ratusan THL tersebut demi memaksimalkan anggaran untuk pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, menurutnya, anggaran yang dikeluarkan Pemkab Banyuwangi untuk THL melebihi dari jumlah anggaran untuk PNS.

Meskipun demikian, lanjut Ipuk, kebijakan pemberhentian ratusan THL itu akan dikaji ulang, sehingga para tenaga THL tidak begitu berat pasca diberhentikan. "Akan kita evaluasi," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Banyuwangi menggelar hearing bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Serta BPKAD Banyuwangi, Senin (1/3/2021). Dalam hearing tersebut, DPRD menolak pemutusan kerja terhadap ratusan THL itu.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, mengatakan bahwa kebijakan pemberhentian THL tersebut kurang tepat. Mengingat, saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi sehingga angka pengangguran bisa bertambah dengan diberhentikannya ratusan THL. "Pemberhentian THL itu tidak manusiawi, " kata Ruliyono, Senin, (1/3) lalu.

Bahkan, menurutnya, ratusan THL yang diberhentikan bisa  terganggu psikologisnya karena tekanan ekonomi yang semakin berat. "Ada yang menjadi tulang punggung keluarga," ujarnya.

Di sisi lain, Ruli dan seluruh anggota DPRD merasa terkejut karena sebelumnya dalam kurun waktu  2 tahun sejak 2018 hingga tahun 2019, ada pengangkatan 800 THL di sejumlah OPD Pemkab Banyuwangi. Padahal, berdasarkan PP nomor 48 tahun 2018 dijelaskan, bahwa pemerintah tidak boleh melakukan pengangkatan THL pada saat itu. "Ini yang salah siapa," katanya.

Dari kondisi itu, dewan mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi dan mencari solusi yang terbaik bagi para THL sebelum muncul gejolak. Ruliyono juga meminta BPKAD dan BKD untuk berkoordinasi dengan sekda. “Dan bupati baru,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima Ruliyono, hingga saat ini sudah ada 300 THL yang diberhentikan. (usm/don)


Share to