Baru Satu Perusahaan yang Melaporkan Pembayaran THR

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 30 Apr 2021 13:31 WIB

Baru Satu Perusahaan yang Melaporkan Pembayaran THR

HEARING: Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat RDP bersama instansi terkait, membahas pembayaran Tunjangan Hari Raya perusahaan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas persiapan Tunjangan Hari Raya (THR), di setiap perusahaan di Kota Probolinggo. Namun dari RDP yang digelar pada Rabu (28/4/2021) itu, hanya satu perusahaan saja yang melaporkan pembayaran THR.

Ketua Komisi III Agus Riyanto mengatakan, sebelumnya telah disepakati bahwa seluruh perusahaan di Kota Probolinggo akan membayar THR kepada karyawannya. Hanya saja, hanya PT. Amak Firdaus Utomo yang melaporkan ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSPTK) Kota Probolinggo.

Untuk mengontrol pembayaran THR tersebut, DPM PTSPTK telah membentuk tim Tripartit yang terdiri dari APINDO, Disnaker dan SPSI. Untuk setiap tim membawahi 6 perusahaan. "Untuk memberikan masukan dan memberesi THR," katanya.

Untuk memastikan pembayaran tersebut, Komisi III pada H-7 Hari Raya Idul Fitri akan meminta kepada setiap tim untuk melaporkan pendataannya.

Politisi PDIP ini mengingatkan jangan sampai melaporkan pembayaran THR pada H-1 lebaran. (ang/don)


Share to