Basmalah Tunggu Surat Penarikan Produk Israel, Ketua MUI: Masyarakat Harus Sadar

Alvi Warda
Monday, 13 Nov 2023 19:19 WIB

TUNGGU SURAT: Toko Basmalah di Kedopok Probolinggo, menunggu surat penarikan produk dari Israel atau Pro Israel. Itu sebagai wujud pelaksanaan Fatwa MUI.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyerukan imbauan untuk tidak membeli atau menggunakan poduk-produk dari Israel per 8 November 2023. Beberapa toko waralaba seperti Basmalah merespons. Di Kota Probolinggo ada toko yang tinggal menunggu surat penarikan produk.
Fatwa MUI itu bernomor 83 tahun 2023, tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Pada bagian kedua rekomendasi di nomor 3 berbunyi “Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme."
Fatwa MUI ini mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk pemilik toko atau pengusaha retail, terutama yang sejalan dengan MUI. Seperti Basmalah, toko warlaba yang menjadi unit usaha Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri. Bahkan beredar sebuah video, ada sebuah toko waralaba yang sudah menarik produk Israel atau pro Israel.
.png)
Di Kota Probolinggo, toko Basmalah Kedopok Probolinggo menunggu surat perintah dari manajemen pusatnya. Kepala Toko Basmalah Kedopok Sholehuddin mengatakan, jika manajemennya memerintah untuk menarik produk-produk asal Israel atau pro Israel, ia akan mematuhinya. ”Kami nunggu surat," katanya saat ditemui, Senin (13/11/2023).

Ditanya produk apa yang tersedia di tokonya itu, Sholeh mengatakan beragam. "Banyak, tapi kebanyakan yang produk yang Pro Israel seperti produk dari Unilever," ucapnya.
Sementara, Ketua MUI Kota Probolinggo KH Nizar Irsyad menjelaskan, himbauan transaksi produk Israel atau Pro Israel itu dihukumi Haram 'Aridhi. Haramnya karena atas kesepakatan ulama dan berlangsung selama Israel masih melakukan serangan pada Palestina. "Itu pemahaman saya," katanya.
Dasar MUI, menurut Nizar, karena hasil transaksi produk itu akan digunakan sebagai pelancaran aksi zionisme Israel. "Terbukti itu dibelikan senjata, dan lainnya," katanya. Nantinya, kata Nizar bisa saja himbauan itu akan dicabut setelah Palestina merdeka.
Fatwa MUI ini membutuhkan kesadaran masyarakat. “Masyarakat boleh tidak melaksanakan fatwa MUI. Namun, jika melaksanakannya, itu merupakan bentuk mendukung kemerdekaan Palestina. Bisa juga dengan berdoa dan berdonasi berapapun asal mampu," katanya.
Namun, apabila masyarakat sudah terlanjur membeli sebelum fatwa keluar, Nizar mengatakan boleh dipakai sampai habis. Terlebih produk-produk yang tidak bisa diganti pemakaiannya. "Kalau dibuang jatuhnya mubadzir. Lalu misal harus menggunakan produk tersebut karena ada unsur keharusan, ya tidak apa-apa," tuturnya. (alv/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)