Bawaslu akan Telusuri Laporan Kampanye di Salah Satu Posyandu Kota Probolinggo
Alvi Warda
Tuesday, 12 Nov 2024 18:57 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tahapan kampanye masih berlangsung di Kota Probolinggo. Bawaslu mengendus ada salah satu paslon yang melakukan kampanye di salah satu posyandu dan akan menelusurinya.
Ada beberapa larangan kampanye yang harus dipatuhi paslon dan tim pemenangan. Salah satunya penggunaan tempat pelayanan publik terlebih ada anak kecil. Posyandu digunakan sebagai kegiatan pelayanan publik pemeriksaan anak-anak. Termasuk di Kota Probolinggo.
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Putut Gunawarman. Ia menyampaikan ada laporan oada Bawaslu Kota Probolinggo terkait penggunaan posyandu sebagai tempat kampanye. "Ada laporan masyarakat ke kami, bahwasanya salah satu posyandu dijadikan tempat kampanye," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (12/11/2024).
Bawaslu Kota Probolinggo akan menelusuri laporan tersebut. Saat ini, Bawaslu mengantongi laporan berdasarkan aduan masyarakat tersebut. "Kami belum bisa menjelaskan paslon mana dan posyandu mana, karena kami masih menelusuri ya," ucapnya.
Saat ditanya kegiatan kampanye seperti apa yang dimaksud, Putut menjawab belum diketahui. "Kami pastikan dulu, akan kami telusuri terlebih dahulu. Kami belum bisa menjelaskan Posyandu tersebut di kelurahan atau kecamatan mana," ujarnya.
Putut menghimbau agar petugas posyandu, tidak cawe-cawe dalam pelaksanaan kampanye paslon Pilkada Kota Probolinggo 2024. "Kami menghimbau ke pengurus posyandu agar berhati-hati. Supaya kegiatan posyandu tidak disalahgunakan sebagai kegiatan kampanye," katanya. (alv/why)
Share to