Bawaslu Wanti-Wanti Pemasangan APK Dilarang di Jalan Protokol

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 03 Oct 2024 18:14 WIB

Bawaslu Wanti-Wanti Pemasangan APK Dilarang di Jalan Protokol

BAHAS APK: Rakor pembahasan pemasangan APK Pilkada 2024.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Bawaslu Kota Probolinggo pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 13.30 WIB menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon dalam Pilkada 2024. Ada larangan memasang APK di jalan protokol.

Jalan protokol ini diantaranya kawasan Jalan Soekarno Hatta; Jalan Panglima Sudirman; Jalan Ahmad Yani; Alun - Alun Kota; Bundaran Gladak Serang; tempat ibadah; Taman Wisata Studi Lingkungan; prasarana dan sarana pendidikan; dan kawasan kantor-kantor pemerintahan.

Rakor digelar tertutup di kantor Bawaslu Kota Probolinggo. Turut hadir ketua KPU Kota Probolinggo, perwakilan DLH Kota Probolinggo, kepala Satpol PP Kota Probolinggo, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, kepolisian, dan LO paslon.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengatakan, tujuan rakor itu untuk menegaskan pada LO paslon bagaimana aturan pemasangan APK. "Terutama kawasan yang tidak dibolehkan. Kami mempertegas itu," katanya usai rakor.

Johan mengatakan paslon dan timnya harus mematuhi larangan pemasangan. "Sekali lagi kami menegaskan, juga berdasarkan Perwali 149 tahun 2020 ya, sudah sangat jelas aturannya. Perlu diingat, Bawaslu tidak memandang siapapun yang memasang APK itu, entah itu pihak ketiga atau siapapun jika melanggar kami tindak," ucapnya.

Bawaslu mengerahkan Panwascam untuk menertibkan APK yang melanggar. Nah, dalam hal ini Bawaslu kewalahan. "Laporan secara lisan banyak sekali, kita butuh waktu untuk APK yang dipasang yang besar-besar itu. Tenaga kami tidak memiliki cukup skill sampai meminjam sky walker milik DLH," tuturnya.

Hal senada diucapkan Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal. Meskipun paslon menyewa ruang untuk APK, jika itu di tempat terlarang maka tetap dilarang. "Meskipun menyewa, itu tetap dilarang karena memang dilarang untuk APK," katanya.

Aturan pemasangan APK ini juga tertuang jelas dalam PKPU nomer 13 tahun 2024. "Aturan ini sangat jelas, sampai ada diktum 15 meter dari sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan dan itu dihitung dari gerbang keluar," katanya. (alv/why)


Share to