Bea Cukai Banyuwangi Ungkap Sindikat Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Thursday, 07 Aug 2025 15:11 WIB

Bea Cukai Banyuwangi Ungkap Sindikat Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran

Kepala Bea Cukai dan Kejari Banyuwangi saat menunjukkan slop rokok ilegal, Kamis (7/8/2025).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Bea Cukai Banyuwangi bersama Satpol PP dan Kejari Banyuwangi berhasil membongkar jaringan peredaran rokok ilegal dalam Operasi Gabungan bertajuk “GURITA”, yang dilakukan pada 12 Juni 2025 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (7/8/2025), Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi menyatakan bahwa operasi ini berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M (42), warga Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.

“Pelaku tertangkap tangan memiliki dan memperdagangkan rokok tanpa dilekati pita cukai. Dari pengembangan, dua pelaku lain berinisial D (asal Jember) dan M (asal Madura) juga terlibat. Keduanya saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Helmi.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 159.764 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 242,88 juta. Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai atas barang tersebut ditaksir sebesar Rp 122,56 juta.

“Namun jika ditotal dengan jaringan yang lebih luas, nilai potensi kerugian negara mencapai Rp 1.914.645.200,” jelas Helmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Berdasarkan data Bea Cukai Banyuwangi, penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal terus menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. (azi/why)


Share to