Bea Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2 M, Dua Orang Jadi Tersangka

Amal Taufik
Thursday, 17 Jul 2025 18:01 WIB

ROKOK ILEGAL: Berbagai merek rokok tanpa cukai yang disita Bea Cukai Pasuruan, ditunjukkan saat konferensi pers Kamis (17/7/2025).
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Bea Cukai Pasuruan melakukan penyergapan di Rest Area 792 A Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/5/2025) lalu pukul 05.30 WIB. Hasilnya, jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan. Dua orang ditetapkan tersangka.
Kasus ini baru digeber dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Pasuruan, Kamis (17/7/2025). Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan Hatta Wardhana menjelaskan, tim intelijen Bea Cukai Pasuruan mulanya mendapati sebuah truk yang mengangkut 25 merk rokok tanpa pita cukai. Jumlah batang rokok yang dibawa oleh truk tersebut sebanyak 1.491.720 batang.
Hatta menyebut, truk yang dipakai pengiriman dimodifikasi sedemikian rupa agar terlihat seperti kendaraan pengangkut sembako. Muatan di bak truk pun ditutup terpal.
Dua orang, yakni BDP (20) sebagai sopir truk dan Y (34) sebagai kernet, ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka mendapat rokok ini dari seseorang berinisial KL dan B di Kabupaten Sumenep. "Tujuan pengirimannya kepada seseorang berinisial KM di Badung, Bali. Saat ini KL, KM, dan B sedang dalam proses pengejaran," kata Hatta.

Berdasar perhitungan Bea Cukai, jutaan batang rokok ilegal ini ditaksir bernilai Rp 2.262.740.200 dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1.479.490.472, di samping juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan hingga tuntas. Setelah itu tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan.
BDP dan Y dijerat Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)