Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 10 Ton Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 6,3 Miliar

Amal Taufik
Amal Taufik

Monday, 27 Apr 2026 16:29 WIB

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 10 Ton Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 6,3 Miliar

ILEGAL: Pemusnahan rokok ilegal di komplek Kantor Bupati Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Aparat Bea Cukai Pasuruan memusnahkan rokok ilegal dalam jumlah besar selama operasi pengawasan beberapa bulan terakhir. Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari 8 ton dengan nilai ditaksir sekitar Rp 6,39 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. “Penindakan ini bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara,” ujarnya, Senin (27/04/2026).

Dari hasil pengawasan periode Mei hingga September 2025, petugas mengamankan 4.233.186 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat sekitar 8,466 ton. Selain itu, turut disita 1.982,80 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan berat 1,532 ton, serta tembakau iris seberat 15 kilogram.

Seluruh barang sitaan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri. Tumpukan rokok ilegal dan tembakau dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai bentuk transparansi sekaligus efek jera.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mendukung langkah tegas tersebut. Ia menilai praktik peredaran rokok ilegal masih marak karena keuntungan yang besar, sehingga perlu pengawasan berkelanjutan dari berbagai pihak. “Pengawasan terus kami lakukan melalui Satpol PP hingga tingkat kecamatan untuk mencegah peredaran barang ilegal,” katanya. (pik/why)


Share to