Bea Cukai Probolinggo Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 M

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Wednesday, 11 Mar 2020 23:58 WIB

Bea Cukai Probolinggo Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 M

BARANG BUKTI: Jutaan batang rokok yang disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Probolinggo dipamerkan di hadapan awak media.

PROBOLINGGO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Probolinggo, mengamankan jutaan batang rokok ilegal di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan, mengatakan ada 339 karton setara dengan 2.469.500 batang rokok ilegal yang diamankan. Bahkan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 1.4 miliar.

Penggerebekan gudang rokok ilegal tersebut dilakukan oleh petugas Rabu (8/1/2020). Setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. "Mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman rokok batangan dan pengepakan rokok ilegal di daerah Senduro. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap  Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan.

Petugas melakukan pengintaian dan penggalian informasi lebih dalam selama kurang lebih tiga hari. Setelahnya, petugas pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 12.30 menggerebek bangunan di belakang rumah tersangka berinisial SY, warga Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. "Didapatkan pengepakan dan penyimpanan barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai," jelasnya.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan. Selanjutnya petugas mengamankan seluruh barang bukti sebanyak 339 karton. Terdiri dari 129 karton rokok jenis SKM merk Pasti Pas Bold yang sudah dikemas untuk dijual eceran tanpa dilekati pita cukai. Juga 135 karton rokok jenis SKM batangan, 30 karton etiket merk Djaran Goyang, satu karton alat press pemanas dan 23 karton kertas grenjeng rokok. Turut diamankan, pelaku SY.

Barang bukti bersama pelaku dibawa ke KPPBC TMP C Probolinggo dengan dibuatkan surat bukti penindakan (SBP) dan berkas penindakan lainnya. Tangkapan terhadap pelaku SY kali ini merupakan jumlah yang terbesar di Kabupaten Lumajang. "Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pelimpahan ke Kajari Lumajang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Muhammad Kandi mengatakan memang tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Lumajang. Karena itu pihaknya yang menangani.

"Kami menyatakan P21 atau lengkap bahwa perkara ini layak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang. Karena ini belum sidang jadi kami tidak bisa membuka soal penyebarluasan ke mana. Kami ungkap di pengadilan nanti tuntutannya biar hakim yang memutuskan hakim. Jelasnya tersangka SY kami jerat dengan pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang Cukai dengan ancaman 1 sampai 5 tahun penjara," imbuhnya. (hla/ang/hvn)


Share to