Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 07 Mar 2024 15:55 WIB

Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

DIBAKAR: Bea Cukai Probolinggo bersama para stakeholder secara simbolis membakar sejumlah rokok dan minuman beralkohol ilegal usai diamankan.

PROBOLINGGO, TADATODAY.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo gencar melakukan penindakan atas berbagai pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. Hal tersebut sebagai wujud pelaksanaan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai "Community Proyektor".

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Probolinggo juga melibatkan stakeholder dari instansi lain sebagai mitra pengawasan. Sinergi yang baik dan berkesinambungan antara Bea Cukai Probolinggo dengan aparat penegak hukum (APH) lain, TNI, Polri, Kejaksaan serta pemerintah daerah, akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Dari hasil penindakan tersebut, Kantor Bea Cukai Probolinggo berhasil menyita atau mengamankan berbagai jenis barang berupa barang kena cukai ilegal maupun barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

PRESS CONFERERENS: Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto saat diwawancarai rilis pemusnahan rokok ilegal.

Adapun selama Tahun 2023, Bea Cukai Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sebanyak 224 kali penindakan, dengan rincian barang hasil penindakan sebagai berikut.

1. 1.121.823 batang rokok ilegal senilai Rp 1.430.151.685,-

2. 44.670 gram tembakau iris senilai Rp 2.456.850,-

3. 296.45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp 12.116.000,-

4. 1.000 butir obat keras/narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP)

Barang-barang tersebut ditindaklanjuti dengan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Selanjutnya, pada Kamis (7/3/2024) Kantor Bea Cukai Probolinggo menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai periode Januari 2023 sampai dengan Desember 2023. Pemusnahan tersbeut dilangsungkan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan pemusnahan tersebut terselenggara dengan memanfaatkan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Probolinggo. Sedangkan BMN hasil penindakan yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Hadir pada pemusnahan tersebut, Kepala KPPBC Probolinggo Bagus Sulistijono; Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto; Kepala KPKNLN Jember; Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa; Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto; Kasatpol PP Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio; dan perwakilan Satpol PP Kabupaten Lumajang, serta perwakilan Kodim 0820 Probolinggo.

Sementara, rincian BMN hasil penindakan yang akan dimusnahkan adalah 1.121.823 batang rokok ilegal, 44.670 gram tembakau iris, dan 296,45 liter MMEA ilegal. Sedangkan total perkiraan nilai barang pemusnahan tersebut adalah sebesar Rp 1.444.724.535,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 784.761.637,-.

BMN sebagaimana tersebut di atas perlu dilakukan pemusnahan karena barang-barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat salah satunya adalah ancaman kesehatan. Selain itu juga merupakan upaya Bea dan Cukai Probolinggo untuk perlindungan. Bagi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara.

"Pemusnahan ini adalah wujud komitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal serta bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja khususnya Pemerintah Daerah di wilayah pengawasan Bea dan Cukai Probolinggo," tegas Kepala KPPBC Probolinggo Bagus Sulistijono.

KPPBC Probolinggo berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Hal tersebut diwujudkan dengan aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

"Sinergi yang telah dibangun selama ini diharapkan dapat berlanjut dan lebih ditingkatkan lagi yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, sehingga dampak baiknya bisa dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa menyampaikan dari sisi penuntutan, bahwa pada triwulan pertama tahun 2024, Bea Cukai Probolinggo telah memasukkan satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo terhadap penindakan yang dilakukan Bea Cukai Probolinggo.

"Ada satu produk yang sedang kami lakukan proses penelitian berkas perkaranya saat ini. Sehingga dari hasil penindakan, baik dari penangkapan yang ada di lapangan oleh bea cukai, selanjutnya ada proses penindakan penuntutan," jelasnya.

Ancaman sanksi terhadap calon tersangka ada dua kemungkinan. Berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan di Bidang Cukai, apabila calon tersangka atau tersangka tidak mau membayar ganti rugi pajak, maka selanjutnya akan ditindak dengan proses penuntutan di pengadilan terkait pidananya.

"Ada sanksi administrasi dimana nilainya itu tiga kali daripada nilai cukai yang harus dia bayar. Tersangka adalah pengusaha home industri. Bagi penjual warung-warung kecil saat ini masih proses pembinaan dari pihak Bea Cukai Probolinggo. Karena jumlah nilai pajak yang harus dibayar tidak begitu besar," ujarnya.

BEA CUKAI: Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Bagus Sulistijono (berdiri) saat memberikan sambutan pada Pemusnahan Rokok Ilegal dan BMN lainnya.

Sedangkan Pj Sekda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan bahwa Pemkab Probolinggo terus berupaya memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pengusaha rokok industri kecil agar kedepan semakin taat dan patuh melaksanakan regulasi yang sudah dibuat pemerintah. Pasalnya, rokok ini memang harus bercukai. "Kita selalu dengungkan dan suarakan," ungkapnya.

Sebagai salah satu upaya yang Pemkab Probolinggo lakukan dalam rangka mengoordinir para pengusaha home industri bidang rokok, yaitu pembangunan kawasan industri rokok bertempat di Kecamatan Paiton. Pj Sekda Heri berharap dengan kawasan industri, itu Pemkab Probolinggo bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka untuk mengawal perizinannya.

Menurut Pj Sekda, hal itu dalam rangka untuk mendorong mereka membuat rokok dengan cukai. Manfaat cukai sudah dirasakan bersama. Cukai adalah sumber pendapatan yang bisa mendukung proses kegiatan pembangunan.

“Dari DBHCHT Tahun 2023 kita bisa membantu para buruh tani, buruh pabrik, bantuan sosial, dan untuk fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di rumah sakit maupun Puskesmas juga kita bantu dalam penyediaan peralatan. Di samping itu juga coverage dalam rangka mengikuti BPJS ketenagakerjaan. Manakala mereka terkena musibah dan sebagainya, maka dengan dana pertanggungan, nanti kita bayarkan melalui BPJS ketenagakerjaan. Artinya beban mereka sudah bisa terkurangi," tuturnya. (*/hla/why)


Share to