Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Sejuta Lebih Rokok Ilegal

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 08 Mar 2023 12:10 WIB

Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Sejuta Lebih Rokok Ilegal

PEMUSNAHAN: Bea Cukai Probolinggo memusnahkan rokok dan minuman ilegal hasil penarikan selama April 2022- Desember 2022.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Bea Cukai Probolinggo melakukan pemusnahan  rokok dan minuman ilegal, Rabu (8/3/2023). Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini ada satu juta batang lebih. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tekad menggempur rokok ilegal.

Tepatnya, ada sekitar 1.069.901 batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Selain rokok, Bea Cukai Probolinggo juga memusnahkan 136.10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Sejumlah rokok dan minuman ilegal itu merupakan hasil penarikan selama April 2022- Desember 2022.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo Andi Hermawan mengatakan, pemusnahan tersebut adalah wujud komitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. "Tentunya, barang-barang ini ditindak menjadi barang milik negara (BMN) yang merugikan negara," katanya.

Negara berpotensi mengalami kerugian Rp 709.553.255 dari total perkiraan barang yang dimusnahkan sebesar Rp 924.638.360. Selain itu, rokok ilegal juga mengancam kesehatan penggunanya. Sebab, kandungannya tidak sesuai standar negara. Alhasil, pemusnahan perlu dilakukan.

Andi Hermawan serta mitra Bea Cukai dan tamu undangan turut membakar setumpukan batang rokok. Mereka juga memecahkan botol minuman ilegal tersebut.

Menurut Andi, masyarakat juga harus membantu gempur rokok ilegal. Masyarakat harus jeli memilih rokok. Salah satunya dengan mengenali pita cukai, sebagai persyaratan rokok legal. Ciri-cirinya meliputi lambang negara indonesia; lambang direktorat bea cukai; tarif cukai; tahun anggaran.

Ada pula harga jual rokok; isi kemasan; teks Indonesia dan Cukai Hasil Tembakau; Jenis tembakau; Hologram; dan yang terakhir Personalisasi.

Sementara rokok yang dimusnahkan pada Rabu pagi itu, merupakan rokok kemasan tidak berpita cukai. Beberapa rokok lainnya menggunakan pita cukai tipuan. Bea Cukai Probolinggo memberantas toko-toko dan bedak di jalanan.

Dengan adanya pemusnahan ini, Andi berharap masyarakat dan penjual rokok ilegal bisa menyadari kerugian jika mengonsumsinya. Bagi yang melihat peredaran rokok ilegal, bisa melaporkan pada Bea Cukai setempat. (alv/why)


Share to