Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Aturan Baru Penggunaan DBHCHT

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Friday, 26 Mar 2021 22:47 WIB

Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Aturan Baru Penggunaan DBHCHT

SOSIALISASI: Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan (kiri), menyampaikan sosialisasi terkait perubahan PMK mengenai pemanfaatan DBHCHT tahun 2021 dalam podcast bersama Radio Bromo FM.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, melakukan sosialisasi mengenai aturan terbaru.

Aturan terbaru yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206 Tahun 2020 tentang pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sosialisasi dilakukan melalui podcast di studio Radio Bromo FM Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jumat (26/3/2021).

Hadir dalam agenda tersebut Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan, dan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo Nangkok P. Pasaribu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ada perubahan peruntukan alokasi. Misalnya di bidang kesehatan, tahun 2020 dialokasikan 50 persen, sementara tahun 2021 hanya 25 persen.

“Sekarang alokasi di bidang kesehatan berkurang hanya sekitar Rp 14 Milyar, karena dianggap kemarin cukup, yaitu 50 persen, termasuk untuk penanganan Covid-19,” terang Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan.

Kemudian, peruntukan lainnya di antaranya 15 persen untuk kegiatan pelatihan keterampilan profesi bagi pekerja buruh perusahaan tembakau dan buruh tani tembakau.

Lalu, 35 persen dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi harga bagi pekerja buruh perusahaan tembakau dan buruh tani tembakau. Sementara 25 persen sisanya dialokasikan di bidang penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal dan sosialisi ketentuan cukai.

Adi Hermawan menambahkan, tarif cukai rokok sendiri memang ada kenaikan, terkecuali pada cukai jenis sigaret kretek tangan (SKT). “SKT 95 persen ada di Kabupaten Probolinggo, praktis di Kabupaten Probolinggo tidak ada kenaikan tarif. Kami bea cukai Probolinggo juga bersama jajaran pemda setempat gencar melakukan operasi,” terangnya.

DISKUSI: Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno (kiri) juga memberikan memberikan sejumlah informasi mengenai pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Probolinggo.

Disinggung mengenai alokasi DBHCHT di bidang subsidi harga tembakau hasil rajang, pihaknya enggan berkomentar secara detail. Pria asal Kabupaten Purbalingga tersebut hanya menjelaskan prosentase alokasi subsidi harga berdasarkan PMK sebesar 35 persen.

“Detailnya adalah kewenangan penuh pemerintah daerah, dalam hal ini Disperindag. Subsidi itu harus sesuai kebutuhan, jika dirasa harus intervensi, ya intervensi,” ungkapnya.

Terkait alokasi DBHCHT di bidang BLT bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani, harus disinkronkan antara data penerima BLT DBHCHT dengan BLT Covid-19 yang dikelola Dinsos setempat. “Jangan sampai menerima dua kali, batasan alokasinya diatur PMK 206,” tegasnya.

Perlu diketahui DBHCHT itu  merupakan dana yang bersumber dari APBN. Sebagian dana itu dikembalikan ke daerah penghasil cukai berdasar cukai yang didapat. Kabupaten Probolinggo menyumbang cukai ratusan miliar rupiah dari dua perusahaan rokok, yaitu HM Sampoerna dan Gudang Garam

“Cukai yang didapat dari Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 750 miliar. Dari ratusan miliar itu, dikembalikan pada masyarakat berdasarkan PMK sebesar Rp 57 miliar lebih. Target cukai kami tahun 2021 sebesar Rp 790.530.000.000,” katanya. (adv/hla/sp)


Share to