Begini Mekanisme Mendapatkan Kartu Tani

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 03 Oct 2020 21:48 WIB

Begini Mekanisme Mendapatkan Kartu Tani

TERDAFTAR: Shodik, seorang petani tembakau. Dia mengaku sudah terdaftar dalam program e-RDKK meski kartu taninya belum jadi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kementerian Pertanian menghimbau kepada para petani agar mempunyai Kartu Tani. Memiliki kartu ini, artinya petani daoat membeki pupuk bersubsidi yang hampir setiap tahunnya mengalami kelangkaan. Petani yang tidak mempunyai Kartu Tani, tidak dapat membeli pupuk bersubsidi di kios-kios penyedia.

Mekanisme pembuatan kartu tani terbilang cukup mudah. Yakni petani hanya perlu mendatangi ketua kelompok tani di masing-masing desa di mana sawah pertaniannya itu berada. Dengan membawa persyaratan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy Kartu Keluarga (KK) dan foto copy Suraat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Setelah lengkap, kelompok tani dan yang bersangkutan langsung mendatangi kantor BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) kecamatan setempat. Kemudian dari BPP data akan di-upload ke Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), setelah terunggah, data tersebut langsung diajukan kepada kepala dinas pertanian setempat. Setelah mendapat persetujuan, data tersebut akan dikirim ke Kementerian Pertanian untuk selanjutnya direkomendasikan ke pihak bank agar dicetak Kartu Tani.

"Setelah semua selesai, petani tinggal menunggu terbitnya kartu tani itu. Nanti pihak bank yang akan mengeluarkan kartunya dan akan diantar ke kelompok tani masing-masing," terang,Yoyok Wagianto, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Paiton pada Tadatodays.com.

Mekanisme pembuatan kartu tani tersebut hanya khusus petani yang nama dan luas sawahnya tidak terdaftar dalam e-RDKK. Mereka akan didaftarkan untuk e-RDKK tahun 2021. Sedangkan yang sudah terdaftar maka secara otomatis sudah di daftarkan oleh BPP ke Kementrian Pertanian untuk mendapatkan kartu tani.

Sebelum kartu tani ini terbit, disperta mengeluarkan formulir yang bisa didapatkan di kios atau kelompok tani. Formulir itu diisi dengan nama petani, NIK, dan luas sawahnya. Kemudian formulir tersebut dibawa ke BPP setempat untuk ditandatangani. Sayangnya, formulir ini hanya berlaku bagi petani yang namanya sudah terdaftar dalam e-RDKK. Jika tidak terdaftar, maka formulir tersebut tidak bisa ditandatangani oleh pihak BPP.

"Form itu dapat di gunakan untuk membeli pupuk subsidi selama tahun 2020 ini sambil menunggu kartu tani. Kalau tidak terdaftar di e-RDKK ya mohon maaf tidak bisa membeli pupuk subsidi dulu, sampai kartu taninya keluar," jelasnya.

Jika salah seorang petani mempunyai dua lahan sawah yang berada di dua desa yang berbeda, maka petani tersebut diwajibkan mendaftarkan keduanya di kelompok tani yang berbeda. Hal itu perlu dilakukan agar semua sawah dapat terdaftar dalam kartu tani itu. Yoyok pun meminta masyarakat petani yang belum mendaftar segera mendaftar agar segera bisa menikmati pupuk subsidi.

"Untuk itu, yang belum mendaftar segera mendaftar. Karena kalau tidak ya nantinya tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi," tandas lelaki asal Kotaanyar ini

Sementara itu Nanang Trijoko Suhartono, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo mengatakan sekarang ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi.

"Sekarang BPP tiap kecamatan sudah melakukan sosialiasi. Kita juga sudah menyebarkan banner-banner di 24 kecamatan. Sudah ada itu," ucapnya melalui panggilan seluler.

Sementara itu, Shodik, petani asal Desa Sumberan, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo menilai bahwa keberadaan kartu tani dirasa cukup tepat. Agar identitas petani bisa diketahui. Ia juga mengaku sudah terdaftar dalam e-RDKK hanya menunggu kartu taninya jadi.

"Juga agar pupuk subsidi ini bisa diterima orang yang betul bertani, bukan dibeli untuk kepentingan lain. Saya berharap semoga segera jadilah kartu tani ini agar segera bisa di nikmati manfaatnya," ucapnya saat ditemui di sawah miliknya.

Sekedar informasi. Jatah pembelian pupuk subsidi saat ini dibatasi. Yakni jika satu hektar sawah, khusus padi hanya mendapat jatah 300 kg pupuk jenis urea, 100 kg pupuk SP36, 100 kg pupuk NPK dan 100 kg pupuk jenis ZA. Untuk penanaman tembakau dijatah 300 kg pupuk ZA, 100 kg pupuk Urea dan 100 kg pupuk SP36. Kemudian untuk tanaman cabe mendapat jatah 500 kg pupuk Urea, 200 kg pupuk SP36, 400 kg pupuk ZA, dan 200 kg pupuk jenis MPK. Sedangkan untuk jagung sama dengan jatah untuk padi. (zr/hvn)


Share to