Bekuk Empat Tersangka Pebisnis Senpi Ilegal, Buru Lima DPO

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Friday, 23 Apr 2021 18:21 WIB

Bekuk Empat Tersangka Pebisnis Senpi Ilegal, Buru Lima DPO

BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti senjata api ilegal yang disita dari empat tersangka, masih diamankan di Mapolresta Banyuwangi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi kini mengungkap kasus senjata api (senpi) ilegal. Setelah sebelumnya polisi mengamankan 4 orang tersangka, kini kepolisian memburu 5 pelaku lainnya.

Empat orang tersangka yang telah diamankan berinisial MN, AW, IPW, dan CS. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti senjata laras panjang, pistol, ratusan amunisi dan magazine, serta peralatan yang digunakan pelaku dalam merakit senjata api.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan, pihaknya telah mengantongi 5 nama pelaku yang diduga terlibat dalam bisnis senjata api rakitan tersebut. "Seluruhnya berasal dari luar Kabupaten Banyuwangi," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (23/4/2021).

Arman menjelaskan, dari hasil pengembangan rupanya ada lima kota di Jawa Timur yang menjadi tempat sasaran transaksi jual beli senpi berbagai variasi para tersangka. "Ini yang sementara kami kembangkan," ujar Arman.

Arman menyampaikan bahwa asus ini mendapat atensi khusus Polda Jawa Timur. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan mem-back up penuh Polresta Banyuwangi untuk mengungkap jaringan industri senpi ilegal ini. (peb/don)


Share to