Bekuk Pria Warga Blora yang Gasak Motor Milik Pelajar di Alfamart

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 26 Apr 2024 17:19 WIB

Bekuk Pria Warga Blora yang Gasak Motor Milik Pelajar di Alfamart

TERSANGKA: RB yang dibekuk karena mencuri motor.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo Kota membekuk seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor. Ia berinisial RB, 30 warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Kabupaten Jawa Tengah.

Ia saban hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan dengan cara membersihkan kaca mobil di lampu merah. Lokasinya berpindah-pindah. Sedangkan korban berinisial AZ, 14, warga Kecamatan Kademangan, seorang pelajar.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan bahwa pelaku mengondol sepeda motor merk Yamaha di halaman Alfamart Jl. Raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada 19 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB.

Zainullah mengatakan bermula saat korban mengendarai motor menuju Alfamart. Sesampainya di lokasi kejadian, korban memarkir motor langsung masuk ke toko tersebut. Sedangkan kunci motor masih melekat di kendaraannya.

Nah, di saat korban keluar toko, korban mendapati jika kendaraan sudah hilang. Pelaku yang mengetahui kunci motor yang melekat bergegas membawa motor tersebut.

Selang waktu 4 hari pasca kejadian, ada warga yang curiga dengan aktifitas pelaku yang mengecat motor dengan pilot di Jl. Merbabu Kelurahan Triwung Lor. Kemudian salah satu warga melaporkan kejadian ke pihak kepolisian tersebut.

"Setelah kita datangi dan melakukan pengecekan noka dan nosin, diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan curanmor milik korban AZ. Seketika itu juga kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Zainullah, Jumat (26/4/2024).

Zainullah menyebutkan selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti. Barang buktinya satu unit sepeda motor merk Yamaha tahun 2009 warna merah marun yang sudah diganti catnya dengan hitam doff hasil tindak kejahatannya.

Zainullah mengatakan, atas perbuatannya, tersangka RB dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (agg/why)


Share to