Bekuk Spesialis Pencurian dengan Sasaran Nasabah Bank

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Wednesday, 11 May 2022 13:30 WIB

Bekuk Spesialis Pencurian dengan Sasaran Nasabah Bank

SPESIALIS NASABAH BANK: Tersangka pelaku pencurian yang speliasis sasarannya adalah nasabah bank di Kota Probolinggo, berhasil dibekuk polisi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo Kota berhasil menciduk satu dari dua orang komplotan spesialis pencurian terhadap nasabah bank-bank yang berlokasi di kawasan Jalan Suroyo Kota Probolinggo. Modusnya, pelaku memasang paku pada ban mobil calon korbannya.

Satu orang tersangka pelaku yang berhasil diciduk ialah pria berinisial ANF. Menurut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani, perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP ini terjadi di Bank BRI Cabang Probolinggo. “Satu orang kami amankan berinisial ANF. Satu orang lagi masih DPO, termasuk otak perencananya," ujar AKBP Wadi Sabani dalam rilis kasus, Rabu (11/5/2022).

Kapolresta menjelaskan, kedua pelaku itu membagi tugas. Sebelumnya, mereka mencari sasaran dengan melakukan pemantauan di dalam Bank BRI. Untuk itu, mereka menyamar menjadi nasabah. Setelah mendapatkan target sasaran, pelaku lainnya memasang paku di salah satu ban mobil milik korban.

Setelah dipastikan si korban mengambil uang dari bank, pelaku mengikuti laju mobil korban dari belakang. Saat korban turun dari mobil karena faktor ban bermasalah atau ada faktor lainnya, para pelaku beraksi. Mereka kemudian mengambil tas di dalam mobil yang berisi uang dan membawanya kabur.

Dalam kasus ini, mobil korban berhenti di daerah wilayah Jalan Mastrip guna membeli buah. Mobil ditinggal dalam keadaan dikunci remot. Sesampainya di rumah, korban baru mengetahui uang yang ditaruh di tasnya sudah hilang.

"Pelaku beraksi mengambil tas atau uang yang baru saja diambil korban di bank. Pelaku beraksi pada 15 November 2021 lalu saat siang dan berhasil mencuri uang korban sebesar Rp 90 juta," kata AKBP Wadi Sabani.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV pelaku dan kendaraan yang digunakan beraksi melakukan pencurian. Atas dasar itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Para tersangka ini ternyata berdomisili di luar kota Probolinggo, tepatnya dari Kabupaten Sidoarjo.

Satu pelaku yang telah ditangkap itu berinisial ANF, dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lainnya masih diburu. (mel/why)


Share to