Belasan Pecandu Narkoba di Pasuruan Melaporkan Diri Sendiri ke BNN, Minta Direhab

Amal Taufik
Amal Taufik

Thursday, 07 Aug 2025 13:39 WIB

Belasan Pecandu Narkoba di Pasuruan Melaporkan Diri Sendiri ke BNN, Minta Direhab

Kepala BNN Kabupaten Pasuruan Masduki

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Belasan pecandu narkoba melaporkan diri mereka sendiri ke BNN Kabupaten Pasuruan. Mereka kini menjalani rehabilitasi.

Kepala BNN Kabupaten Pasuruan Masduki mengungkapkan, ada 18 orang yang melaporkan diri secara sukarela ke BNN. Tiga di antara mereka adalah anak di bawah umur.

Masduki menyebut, pecandu yang melaporkan diri secara sukarela tidak dituntut pidana. Hal ini sudah diatur dalam pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."Mereka melapor secara voluntary (sukarela). Kalau anak-anak, yang melapor orang tua mereka. Setelah itu akan kami lakukan asesmen," kata Masduki, Kamis (7/8/2025).

Asesmen yang dilakukan BNN menyangkut apakah si pecandu narkoba perlu rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap. Jika rawat jalan, maka tidak dipungut biaya dan sepenuhnya di bawah kontrol BNN.

Baru jika pecandu dianggap perlu rehabilitasi rawat inap, BNN akan menyerahkan ke panti rehab. Kebetulan, 18 orang yang melapor sukarela ke BNN ini semua menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Masduki menambahkan, rehabilitasi juga bisa diterapkan pada pecandu narkoba kategori compulsary (pecandu yang ditangkap aparat penegak hukum). Namun harus melalui asesmen ketat.

Pecandu kategori compulsary akan diteliti dengan melibatkan BNN, polisi, dan kejaksaan. Ini untuk memastikan apakah si pecandu hanya sekadar pecandu atau justru masuk dalam sindikat narkoba. Jika hasil asesmen menyatakan ia masuk dalam jaringan sekaligus menjual, maka akan direkomendasi untuk lanjut ke proses hukum.

"Namun jika ternyata hasil asesmen menyatakan ia pecandu, bisa direhabilitasi. Ini sekarang ada satu orang pecandu compulsary baru masuk, perempuan," imbuh Masduki. (pik/why)


Share to