Belasan Usulan Raperda Terancam Tidak Terbahas gegara Kajian Belum Siap

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 27 Sep 2022 08:19 WIB

Belasan Usulan Raperda Terancam Tidak Terbahas gegara Kajian Belum Siap

JEMBER, TADATODAYS.COM - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jember tahun 2022 terancam banyak yang tidak terbahas. Pasalnya, hingga September ini eksekutif dan legislatif baru mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 24 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2022. Alasanya, kajian raperda banyak yang belum siap.

“Pekerjaan rumah  Bapemperda dengan tim Propemperda Pemkab Jember itu masih ada 21 raperda,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember Alfian Andri Wijaya, Senin (26/9/2022).

Alfian mengatakan, dari 21 raperda yang masih belum selesai tersebut, 14 di antaranya merupakan  usulan eksekutif.  Sedangkan 7 raperda lainnya merupakan inisiatif  DPRD. 

Jumlah tersebut, berkurang setelah raperda Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Gunung Sadeng dan Perumda Pasar, ditarik dari daftar usulan oleh eksekutif pada rapat perubahan Propemperda tahun 2022, Senin (19/9/2022) lalu. Selain itu, adanya  4 judul raperda yang diubah dengan dijadikan satu menjadi satu judul, yakni Raperda retribusi dan pajak daerah.

Sedangkan 14 raperda usulan eksekutif tersebut diantaranya Raperda tentang Pertanggung-jawaban APBD tahun anggaran 2021; Raperda P-APBD tahun 2022; Raperda APBD tahun 2023; Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana;  Raperda penanaman modal; dan Raperda perubahan RTRW, Raperda Pengelolaan Keungan Daerah, Raperda Retribusi dan Pajak daerah.

Sementara 7 Raperda inisiatif DPRD adalah Raperda Pemberdayaan Petani ; Raperda Rencana Induk Pariwisata ; Raperda Pengelolan lingkungan hidup ; Raperda  Tibumtram Linmas ; Raperda  Fasilitasi penyelanggaran pesantren ; Raperda  Perlindungan tenaga Kesehatan ; dan Raperda madrasah diniyah takmiliyah.

Alfian mengakui, hingga September 2022 ini Bapemberda bersama tim Propemperda Pemkab Jember hanya mampu mengesahkan 3 Raperda menjadi Perda. Ketiganya ialah Perda Perusahaan Umum Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, Perda tentang Perubahan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK), dan Perda Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM). 

Sementara belasan raperda lainya, kata  Alfian, terutama usulan eksekutif, masih mandek dengan alasan kajian belum selesai. Selain itujuga karena kendala birokrasi yang harus diikuti, seperti raperda bangunan gedung yang harus menunggu undang-undang cipta kerja rampung direvisi oleh pemerintah pusat.

“Kalau usulan DPRD optimis bisa selesai karena tahapnya sudah uji publik, kalau usulan eksekutif yang siap baru raperda penanggulangan bencana yang lain belum siap,” kata Alfian yang merupakan politisi Partai Gerindra. 

Tak hanya belasan raperda Propemperda tahun 2022 yang terancam tak terbahas dan  tak bisa diperdakan. Tiga raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2021 juga masih belum didok hingga saat ini, karena masih menunggu proses harmonisasi peraturan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa timur.

Ketiga raperda yang masih belum selesai diharmonisasi itu adalah Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA); Raperda Pengelolaan Sampah ; dan Raperda Raperda Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, usulan raperda di Propemperda tahun 2022 oleh eksekutif sempat berubah,  karena internal eksekutif tengah melakukan penyesuian berdasarkan kebutuhan.

Selain itu, terdapat dua raperda yang kemudian ditarik atau dipending lantaran dibutuhkan kajian lebih dalam dan komprehensif. Kendati demikian, pihaknya menjamin tim Propemperda Pemkab Jember tengah mengupayakan proses usulan raperda.  “Kita sedang ikuti proses dan tahapanya,” katanya. (as/why)


Share to