Belum Ada Pembahasan, Serikat Buruh Kecewa Jika Upah Minimum Tidak Naik

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 28 Oct 2020 21:09 WIB

Belum Ada Pembahasan, Serikat Buruh Kecewa Jika Upah Minimum Tidak Naik

DISKUSI: Sejumlah perwakilan organisasi buruh saat audiensi bersama dewan membahas perihal UMK yang tidak naik tahun depan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Upah minimum kota/ kabupaten bagi tenaga kerja dipastikan tidak mengalami kenaikan di tahun 2021. Itu terjadi setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditunjukkan kepada gubernur seluruh Indonesia tanggal 26 Oktober 2020.

Tidak naiknya upah itu dijelaskan dalam SE, yakni pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh. Termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan kerja bagi buruh serta menjaga keberlangsungan usaha, penetapan upah minimum tahun 2021 disamakan dengan tahun 2020.

Ketua FSPKEP KSPI Achmad Sholeh, mengaku sudah melakukan rapat bersama dewan pengupahan membahas perihal ini. Namun belum ada solusi yang bisa ditawarkan. Di sisi lain, ketika ditanyakan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, disnaker masih menunggu petunjuk teknis dari ketenagakerjaan.

Sholeh-sapaannya- menilai dengan tidak adanya kenaikan UMR ini menunjukkan pemerintah tidak pro terhadap buruh. Melainkan condong kepada pengusaha.

Lebih jauh Sholeh menjelaskan Upah Minimum Kerja selama ini ditentukan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.

"Jadi ada beberapa item KHL yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan. Itu yang terbaru dalam proses UMK, ada tahapan tentang guidenya. Sampai saat ini tidak ada juknisnya," ungkapnya kepada Tadatodays.com

Selain itu, ia mengungkapkan dalam kondisi covid-19 ini semestinya pemerintah memasukkan item kebutuhan alat pelindung diri seperti handsanitizer. "Padahal untuk Covid-19 butuuh itu dan lainnya. Malah kini ada surat edaran itu. Yang artinya tidak ada kenaikan, surat edaran itu lebih sakti dari pada UU," keluhnya.

Sementara itu, tadatodays.com tidak bisa menghubungi Kadisnaker Tri Budiarto untuk meminta konfirmasi.

Sebelumnya, Selasa (6/9/2020) Ketua Bersama Pengurus DPC Federal Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) dan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) datang ke DPRD untuk audiensi. Salah satunya meminta Gubernur Jawa Timur membuat Surat Edaran tentang kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021. (ang/hvn)


Share to