Beraksi di 11 TKP, Duet Residivis Curanmor di Probolinggo Berhasil Dibekuk Polisi

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 02 Oct 2021 16:37 WIB

Beraksi di 11 TKP, Duet Residivis Curanmor di Probolinggo Berhasil Dibekuk Polisi

DITANGKAP: Supandi (kanan) dan Askur Wahyudi saat ditunjukkan polisi dalam rilis di Mapolres Probolinggo. Keduanya diketahui telah beraksi di 11 TKP.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian motor. Keduanya adalah Supandi, 45, warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, dan Askur Wahyudi, 39, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kedua pelaku memang sudah sering melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Probolinggo. Bahkan pelaku sudah dua kali pernah dipenjara atas kasus tersebut. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Setelah melakukan pengintaian, mereka pun beraksi.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan, pelaku selama ini telah beraksi di 11 TKP. Terakhir mereka lakukan aksinya di Kecamatan Dringu. Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi nama Supandi.

Polisi pun bergerak mengamankan pelaku di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Supandi tak sendiri melakukan aksinya tersebut. “Ada pelaku lain yakni AW (Askur Wahyudi, Red),” katanya. Polisi pun dengan mudah menangkap Askur Wsahyudi di rumahnya. Kedua pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (zr/sp)


Share to