Beraksi di 46 TKP, Pemuda Pencuri Kotak Amal Masjid di Lumajang Diringkus

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Tuesday, 12 Mar 2024 18:59 WIB

Beraksi di 46 TKP, Pemuda Pencuri Kotak Amal Masjid di Lumajang Diringkus

DIRINGKUS: AK, pemuda spesialis maling kotak amal, diringkus Tim Khusus (Timsus) Polres Lumajang.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - AK, seorang pemuda spesialis maling kotak amal, berhasil diringkus Tim Khusus (Timsus) Polres Lumajang. Terakhir, pemuda 20 tahun itu telah beraksi di Masjid Al-Istiqomah Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang Senin (11/3/2024) pukul 01.40 WIB.

AK merupakan warga asal Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir. Ia membawa uang kotak amal sebesar Rp. 421.000 rupiah. Tidak sampai di situ, rupanya pelaku telah melakukan aksinya tersebut di 46 TKP berbeda di Kabupaten Lumajang dan Jember.

Kapolsek Yosowilangun AKP Samsul Hadi melalui Kassubsi Pidm Humas Polres Lumajang Ipda Sugiarto mengatakan, pelaku sempat ditangkap oleh pihak takmir masjid karena kedapatan menggondol kotak amal masjid.

"Saat akan keluar, pelaku dihadang oleh dua takmir masjid. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan motornya yang terparkir di depan masjid," ungkapnya.

Kemudian, pihak takmir masjid melaporkan hal tersebut kepada polsek setempat. Tidak lama kemudian pelaku berhasil diringkus saat berada di pinggir jalan, sekitar 1 kilometer tidak jauh dari TKP pencurian.

Selain itu, pelaku menggunakan motor Honda Astrea yang selalu digunakan untuk keliling mencari kotak amal di beberapa masjid.

"Pelaku memarkirkan motor, kemudian mengambil uang di kotak amal setelah membukanya menggunakan tang potong. Lalu, memasukkan uang tersebut ke dalam kresek," terang Ipda Sugiarto.

Lalu, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti berupa 5 buah kotak amal yang telah rusak, sebuah tang gagang, dan satu unit kotor Honda Astrea yang digunakan pelaku. "Kami juga mengamankan dompet berisi uang sebesar 241 ribu rupiah," jelasnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku telah sering melakukan aksi pencurian kotak amal di beberapa lokasi berbeda. "Tersangka mengaku telah melakukan kejahatan serupa di wilayah Lumajang dan Jember sebanyak 46 kali," katanya.

Untuk itu, tersangka ditahan di Polsek Yosowilangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pencurian," ujarnya. (dav/why)


Share to