Berangkat Ilegal, TKW Lumajang Meninggal Saat Melahirkan di Malaysia

Muhammad Muslih
Muhammad Muslih

Friday, 09 Aug 2019 08:54 WIB

Berangkat Ilegal, TKW Lumajang Meninggal Saat Melahirkan di Malaysia

KEMBALI BERDUKA : Jenasah Nur Halimah saat tiba di Bandara Juanda, Rabu (07/07).

LUMAJANG - Kabar duka kembali menyelimuti Tenaga Kerja Wanita (TKW) Kabupaten Lumajang di Malaysia, Rabu (07/07).

Dari informasi yang dihimpun Tadatodays.com Nur Halimah meninggal dunia usai melahirkan. Wanita asal Dusun Kotok Desa, Kecamatan Jatiroto itu menyusul setelah sebelumnya Ramadhani, TKI berusia 24 tahun asal Desa Tegal Bangsri Kecamatan Ranuyoso juga meninggal dunia di negeri Jiran.

Keduanya, sama-sama tidak punya legalitas resmi saat berangkat ke Malaysia. Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Disnaker Lumajang, Soekarmiati mengatakan, meninggalnya Nur Halimah diduga habis melahirkan.

Disnaker kesulitan untuk mendeteksi almarhumah karena memang tidak terdata resmi oleh Pemkab. “yang bersangkutan bukan TKI resmi jadi kami sulit melakukan pendataan dan bantuan,” Ujarnya.

Untungnya, kepulangan Nur Halimah dibantu Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). “Disnaker juga mendapat informasi kematian dan pemulangan dari SBMI,”Tegasnya.

Jenazah Nur Halimah dipulangkan ke Lumajang, Rabu (07/07). Kedatangan jenazah disambut isak tangis keluarga. apalagi selama ini Nur Halimah menjadi salah satu tulang punggung keluarga. 

Pemkab Lumajang, belum bisa berbuat banyak atas meninggalnya TKI yang berangkat ilegal. Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Suahrwoko mengatakan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri asal Lumajang, yang melalui jalur resmi dalam kisaran 400-500 orang per tahun. Sementara jalur tak resmi ribuan orang setiap tahunnya.

Ironisnya, jumlah TKI jalur resmi lebih sedikit dari jumlah tenaga kerja yang memilih jalur tidak resmi.

"Yang memilih jalur ilegal itu jumlahnya banyak, bahkan ribuan. Susah sekali untuk dipantau." jelasnya.

Ia menerangkan, Disnaker Pemkab Lumajang akan memberikan kemudahan kepada warga Kabupaten Lumajang, yang ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

Bahkan, akan diberi pembekalan, berupa pelatihan keterampilan dan bahasa. “TKI legal juga akan mendapatkan asuransi serta pesangon, setelah selesai kontrak kerjanya,”Katanya. (mm/sp)


Share to