Berantas Rokok Ilegal, Pemkot dan Bea Cukai Probolinggo Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai

Amelia Subandi
Tuesday, 18 Nov 2025 19:18 WIB

SOSIALISASI: Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi meminta jajaran camat dan lurah bersinergi berantas rokok ilegal.
Rokok Ilegal Merugikan Negara
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak hanya menggerus pangsa pasar industri rokok legal, tetapi juga menimbulkan kerugian signifikan bagi penerimaan negara dari sektor cukai. Karena itu, rokok ilegal harus diberantas.
Di Kota Probolinggo, pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan. Salah satunya dilakukan Pemkot Probolinggo melalui Satpol Pamong Praja bersama Bea Cukai Probolinggo, dengan menggeber Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai. Sosialisasi ini melibatkan unsur camat dan lurah se-Kota Probolinggo, media dan relawan damkar, digelar di hall gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo Kota Probolinggo, Selasa (18/11/2025).
.png)
Sosialisasi ini menjadi komitmen bersama dalam penegakan hukum dan memberikan pemahaman kepada lurah dan camat terhadap dampak negatif peredaran rokok ilegal. Sebab, penerimaan negara dari sektor cukai terpengaruh oleh peredaran rokok ilegal tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozi menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting sebagai upaya penyebaran informasi terkait rokok ilegal. “Melalui relawan damkar dan insan media, informasi mengenai rokok ilegal dapat diteruskan kepada masyarakat. Harapannya, peredaran rokok ilegal dapat dikendalikan dan diminimalisir, sehingga cita-cita pemerintah dalam pemberantasannya dapat terwujud,” ujarnya.
Fathur Rozi menegaskan, Satpol PP terus melakukan razia di toko-toko dan jalur transportasi yang kerap digunakan sebagai media pengiriman barang ilegal. “Pemetaan daerah rawan (peredaran rokok ilegal, red) sudah kami susun untuk meminimalisir penyebaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. Kami berharap para peserta dapat ikut bersinergi dalam upaya penindakan ini,” tambahnya.

Sementara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo Rudie Bayu Wijatnoko menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak rokok ilegal yang semakin marak.
.png)
MENYIMAK: Tampak Camat dan Lurah menyimak paparan dari narasumber tentang peredaran rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Probolinggo Rudie Bayu Wijatnoko menyampaikan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, dengan masyarakat dan relawan untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Cukai merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Jika rokok ilegal beredar, pemasukan negara terganggu dan tentu berdampak pada pembangunan,” jelas Rudie.
Ia juga menegaskan bahwa Kota Probolinggo merupakan daerah lintasan atau transit yang memiliki tingkat sitaan cukup tinggi untuk wilayah Probolinggo dan Lumajang. “Jumlah rokok ilegal yang berhasil kami amankan pada 2024 mencapai ratusan ribu hingga lebih dari satu juta batang. Ini menunjukkan bahwa wilayah kita merupakan jalur distribusi yang cukup signifikan,” terangnya.
Saat ini terdapat 18 perusahaan rokok legal di wilayah kerja Bea Cukai Probolinggo (Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Lumajang). Khusus Kota Probolinggo, baru ada satu perusahaan rokok legal yang terdaftar.
Selanjutnya, sosialisasi digelar dengan menghadirkan narasumber Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo Arif Jaya Setiawan dan Mochammad Iqbal Arrasyid. Mereka menyampaikan materi dengan topik “Lebih Dekat dengan Cukai” yang menjelaskan pengertian cukai, manfaatnya, ciri-ciri rokok ilegal, hingga dampaknya terhadap negara dan masyarakat. (*/mel/why)





Share to
 (lp).jpg)
