Berdiri di Atas Trotoar, Bangunan di Kawasan Pelabuhan Pasuruan Dibongkar Satpol PP

Amal Taufik
Tuesday, 26 Aug 2025 06:15 WIB

PEMBONGKARAN: Satpol PP Kota Pasuruan saat membongkar bangunan yang berdiri di atas trotoar kawasan pelabuhan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satpol PP Kota Pasuruan membongkar sejumlah bangunan di kawasan Pelabuhan Pasuruan pada Senin (25/8/2025). Bangunan ini dinilai liar, juga melanggar ketentuan.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan sejumlah perangkat daerah membongkar bangunan yang berada di sekitar Jalan Laks. Martadinata. Ada bangunan pos kamling, ada lapak, kios, serta gerobak PKL.
Plt. Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan. Mereka diminta membongkar secara mandiri.
Sebab bangunan tersebut memang melanggar ketentuan, yakni berdiri di atas trotoar. Oleh karenanya, Satpol PP pun mengambil tindakan tegas.

"Kami sudah mengingatkan tiga kali tetapi tidak diindahkan. Terpaksi kami eksekusi dengan melakukan pembongkaran paksa," kata Iman.
Menurut Iman, ada sembilan pos kamling yang dibongkar paksa hari ini. Selain itu, ada juga dua lapak dan satu gerobak jualan PKL yang dibongkar. Semua barang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pasuruan.
Ia menambahkan, eksekusi akan dilanjutkan esok hari, sebab masih ada bangunan lain yang juga melanggar aturan. Di sisi lain, ada satu kios yang pemiliknya akan membongkar secara mandiri. "Kami lanjutkan besok," ujarnya. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)