Beredar Video Ajakan Minum-Jual Miras secara Bebas di Banyuwangi

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Friday, 14 Jan 2022 21:36 WIB

Beredar Video Ajakan Minum-Jual Miras secara Bebas di Banyuwangi

Dalam cuplikan video yang beredar, pria tersebut menyampaikan bahwa di Kabupaten Banyuwangi dibebaskan untuk minum minuman keras (miras) dan menjual miras secara bebas. Video itupun bikin resah warga Banyuwangi, dan berharap agar penegak hukum memproses beredarnya video tersebut.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Warga Banyuwangi dibikin resah dengan beredarnya video seorang pria, yang menyampaikan ajakan minum minuman keras (miras) secara bebas di Banyuwangi. Video tersebut berdurasi 27 detik, dan tersebar di media sosial facebook dan WhatsApp sejak Kamis (13/1/2022).

Di awal tayangan video tersebut, pria yang memakai topi itu mengucapkan salam. “Ngampunten, salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi. Yang mau minum bebas silahkan datang ke Banyuwangi, beredar luas minuman keras yang ada di Banyuwangi," ujar pria yang mengenakan baju motif garis abu-abu itu.

Kemudian, pria yang berdiri di belakangan botol miras berbagai merek itu menyatakan bahwa di Banyuwangi bebas untuk menjual minuman keras. "Minum bebas, mau jual apapun minuman keras di Banyuwangi bebas. Salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi," katanya.

Dalam rekaman video itu, lokasi pria tersebut berada di depan sebuah rumah bercat hijau. Rumah itu terlihat memiliki banyak pintu, dan di samping setiap pintu terdapat jendela.

Fadil, 21, seorang warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi mengatakan bahwa video tersebut tidak layak diunggah.

Menurutnya, ajakan seperti itu berdampak buruk bagi masyarakat. Terutama kalangan muda. "Saya meminta pihak kepolisian untuk diusut tuntas pria di video itu," katanya, Jumat (14/1).

Sementara itu, KH Muhammad Yamin selaku Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi, menjelaskan bahwa Kabupaten Banyuwangi telah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang miras.

Jika ada masalah terkait miras, kata dia, ditindaklanjuti sesuai regulasi yang diatur dalam perda tersebut. "Intinya sudah ada perda tentang miras yang telah disetujui. Jadi, bagaimana mengawal perda tersebut,” ujar KH Yamin.

Karena itu, KH Yamin juga meminta aparat penegak hukum untuk tegas menegakkan Perda yang mengatur tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol di Banyuwangi. (rl/don)


Share to