Berhasil Tekan Laju Inflasi, Pemkot Probolinggo Dihadiahi DID Rp 10 M

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Wednesday, 28 Sep 2022 07:19 WIB

Berhasil Tekan Laju Inflasi, Pemkot Probolinggo Dihadiahi DID Rp 10 M

OPERASI PASAR: Salah satu usaha TPID yang dinilai sukses menekan laju inflasi di Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan reward berupa Dana Insentif Daerah (DID) Kinerja Tahun Berjalan 2022. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil menekan laju inflasi di daerahnya. Salah satu daerah di Jawa Timur yang berhasil menerima reward ini adalah Kota Probolinggo.

Pemberian DID tersebut merupakan sebuah reward atau penghargaan untuk daerah-daerah yang mempunyai prestasi outstanding sejalan dengan program-program pemerintah. Alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan khusus kategori penanganan inflasi daerah diberikan kepada 40 daerah, meliputi 10 provinsi, 15 kota, dan 15 kabupaten, dengan nilai mencapai Rp 420 miliar.

Berdasarkan dengan PMK Nomor 140/PMK.07/2022, ada 10 kota kabupaten di Jawa Timur yang mendapatkan hadiah Dana Insentif Daerah (DID) 2022. Salah satunya adalah Kota Probolinggo, yang diganjar reward DID sebesar Rp 10.418.443.000.

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin pun menyampaikan syukur, bisa mendapatkan DID dari pemerintah pusat atas kinerja Pemerintah Kota Probolinggo. Kinerja daerah yang dimaksud adalah penggunaan PDN (Produk Dalam Negeri), percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid 19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting dan penurunan inflasi. Apalagi tidak semua pemerintah daerah mendapatkan DID ini.

"Selanjutnya kami menunggu kapan DID akan ditransfer, dan kami sudah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait untuk penggunaan dana tersebut. Tentunya, kami menyambut baik DID ini untuk membantu masyarakat," kata Wali Kota saat dikonfirmasi pada Selasa (27/9/2022) malam.

Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Yusron mengatakan bahwa operasi pasar merupakan salah satu program yang sukses dalam menekan angka inflasi. Pemkot juga secara periodik melakukan rapat koordinasi dengan tim TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah).

"Kami juga melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penimbunan. Kami rawat hubungan dengan pelaku usaha, sembari kami edukasi, sehingga harga barang stabil di Kota Probolinggo,” 

Dikutip dari rilis resmi website kemenkeu RI, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa tujuan diberikannya DID ini untuk memacu pemerintah daerah. Terutama agar terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Penggunaanya di sini untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, di antaranya adalah untuk perlindungan sosial seperti bansos, kemudian dukungan dunia usaha terutama untuk mikro kecil dan menengah, dan atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah,” ungkap Astera dalam website Kemenkeu.

Di sisi lain, penggunaan DID dilakukan dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, serta penyandang disabilitas.

DID tersebut ditegaskan tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, serta perjalanan dinas. “Kenapa ini nggak boleh? supaya ini betul-betul bisa dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan oleh daerah,” tambah Astera.

Selanjutnya, untuk menjamin efektifitas dan efisiensi penggunaan DID, pemerintah daerah wajib menyampaikan rencana penggunaan, paling lambat pada Oktober tahun 2022, dan laporan realisasi penyerapan paling lambat bulan Juni tahun 2023, serta juga dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawas Fungsional. (mel/why)


Share to