Beri Ganti Rugi Rp 300 Juta kepada Korban, Kasus Penganiayaan Santri di Pasuruan Berakhir RJ

Amal Taufik
Amal Taufik

Thursday, 02 Jul 2026 18:01 WIB

Beri Ganti Rugi Rp 300 Juta kepada Korban, Kasus Penganiayaan Santri di Pasuruan Berakhir RJ

DAMAI: Proses RJ di Kejari Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak setelah keduanya memenuhi syarat penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), Kamis (02/7/2026). Salah satu syarat utama yang dipenuhi adalah pemberian ganti kerugian kepada korban senilai sekitar Rp 300 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah proses perdamaian antara korban dan para tersangka dinyatakan sah serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice. Ancaman pidananya di bawah lima tahun dan telah ada perdamaian antara korban dengan para tersangka," kata Rustandi.

Dua tersangka dalam perkara tersebut yakni Moch. Ali Fikri dan Syihabbudin. Sebelum perkara memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan, kedua belah pihak telah lebih dahulu menempuh proses mediasi yang difasilitasi kejaksaan.

Dalam proses tersebut, tersangka menyerahkan uang ganti kerugian kepada korban sebesar kurang lebih Rp 300 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Rustandi menegaskan, pihaknya juga memastikan perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. "Sebelum restorative justice disetujui, kami memastikan langsung kepada korban bahwa kesepakatan itu dilakukan tanpa paksaan. Ganti kerugian juga sudah dipenuhi oleh tersangka," ujarnya.

Setelah seluruh persyaratan dinilai lengkap, usulan penghentian penuntutan dipaparkan di hadapan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga akhirnya memperoleh persetujuan.

Meski tidak menjalani proses persidangan, kedua tersangka tetap diwajibkan menjalani sanksi sosial sebagai bagian dari kesepakatan restorative justice.

Moch. Ali Fikri diwajibkan mengajar mengaji di Masjid Jami Padang Sari, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, selama delapan hari dengan durasi satu jam setiap hari sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tersangka Syihabbudin diwajibkan mengikuti pembinaan karakter dan pelatihan manajemen pesantren di bawah pengawasan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan. "Penghentian penuntutan tersebut dapat dibatalkan apabila di kemudian hari para tersangka tidak menjalankan seluruh kewajiban yang telah disepakati dalam proses restorative justice," kata Rustandi. (pik/why)


Share to