Beri Perhatian Guru Sukwan dan Tenaga Non PNS, Honor Dicairkan Tiap Bulan

Muhammad Muslih
Muhammad Muslih

Friday, 08 May 2020 19:48 WIB

Beri Perhatian Guru Sukwan dan Tenaga Non PNS, Honor Dicairkan Tiap Bulan

DIPERCEPAT: Pemkab Pasuruan mempercepat honor sukwan dan tenaga non PNS menjadi sebulan sekali. Tampak guru sukwa saat mengikuti materi pembelajaran di Dispendik.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pemkab Pasuruan melakukan terobosan di masa pandemic covid-19. Terbaru, pemkab memangkas waktu pencairan honor bagi guru sukwan dan tenaga non PNS. Jika sebelumnya gaji diberikan 3 bulan sekali, kini sebulan sekali honor dicairkan.

“Untuk bulan April-Mei akan kita berikan sebelum lebaran melalui rekening masing-masing,” terang Wakil Bupati Pasuruan KH. Abdul Mujib Imron pada tadatodays.com di sela-sela pendistribusian bantuan sembako di balai Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, kabupaten setempat.

Pria yang akrab disapa Gus Mujib itu mengatakan, percepatan pencairan honor tersebut merupakan kebijakan Bupati Pasuruan Muhammad Irsyad Yusuf, dalam rangka membantu para tenaga pendidik non PNS menghadapi dampak ekonomi wabah korona di Kabupaten Pasuruan.

“Ini merupakan langkah dari Pak Bupati untuk meringankan beban para tenaga pendidik dan tenaga non PNS selama menghadapi Covid-19,” tegasnya. Pengasuh Ponpes Al-Yasini tersebut berharap, para tenaga pendidik dan tenaga non PNS lebih kuat dalam menghadapi wabah ini. “Sehingga, bisa kembali mengajar kembali seperti semula, setelah Covid-19 berakhir,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Heri Mulyono merinci honorarium guru TK, SD, dan SMP non PNS maupun petugas administrasi di Kabupaten Pasuruan (lihat grafis). “Besaran honor untuk guru K2 maupun sukwan murni berbeda. Tergantung dari masa kerjanya berapa lama,” jelasnya. (kom/mm/sp)


Share to