Berkas Ditolak KPU, Bapaslon Perseorangan Yusuf-Zainuri Terancam Gagal Maju Pilkada Banyuwangi

Mohamad Abdul Aziz
Sunday, 12 May 2024 18:04 WIB

DUKUNGAN: Bapaslon independen Yusuf-Zainuri saat menyerahkan berkas dukungan perseorangan di kantor KPU Banyuwangi, Minggu (12/5/2024).
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menolak berkas bakal pasangan calon (bapaslon) Yusuf Widyatmoko - Zainuri yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan untuk Pilkada 2024. Pasalnya, berkas tersebut belum lengkap.
Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, Minggu (12/5/2024) pukul 10.00 WIB salah satu bakal calon bupati jalur independen atau perseorangan mendatangi kantor KPU. Kedatangannya untuk menyerahkan berkas persyaratan. Namun, setelah diperiksa ternyata berkas persyaratan tersebut belum lengkap.
"Kami tidak bisa memberikan berita acara (BA) penerimaan maupun berita acara (BA) pengembalian, karena formulir yang menjadi persyaratan belum dipenuhi," kata Ari Mustofa.
Persyaratan yang dimaksud itu kata Ari, diantaranya berkas penyerahan dukungan dan berkas rekapitulasi dukungan. Keduanya tidak dibawa, karena bapaslon mengaku mengalami kendala di aplikasi silonkada.
"Kami sudah melakukan komunikasi kepada tim calon, bahkan kami sudah menyarankan kepada bapaslon agar adminnya bisa ke kantor untuk diberikan sosialisasi," terang Ari.


Sedangkan batas pendaftaran, secara jadwal tanggal 12 Mei ini sampai pukul 23.59.
Sementara itu, bapaslon Yusuf Widyatmoko mengaku kecewa dengan aturan yang diterapkan KPU. Dia juga menyayangkan aplikasi silon yang justru menghambat keterlibatannya untuk maju di Pilkada 2024.
"Maksud kami menyerahkan data secara fisik, namun tidak bisa, karena ada aturan yang harus melalui silon," kata Yusuf Widiatmoko.
Di silon itulah yang disebut Yusuf menjadi kendala. Sebab, memasukkan data dukungan ke silon harus dengan email. "Tanpa email, tidak bisa masuk. Kira-kira masyarakat kalau harus dengan email, apa bisa?" tanya Yusuf.
Yusuf mengaku kalau untuk jumlah dukungan yang harus dimiliki sebanyak 87.210 orang atau suara pihaknya sudah mencukupi dan bahkan lebih. (azi/why)



Share to
 (lp).jpg)