Berkas Perkara Narkoba Polisi Masuk Kejari Jember
Iqbal Al Fardi
Thursday, 15 Dec 2022 14:17 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Perkara narkoba yang menyeret dua polisi di Jember, satu berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dalam kasus ini terdapat pula tambahan dua tersangka.
Kasi Intel Kejari Jember Soemarno mengatakan, Polres Jember sudah memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut kepada Kejari pada 25 November 2022. "SPDP sudah kita terima," jelasnya, Rabu (14/12/2022).
Dalam kasus ini, terang Soemarno, ada tiga tersangka. Masing-masing adalah inisial II perkerjaan sopir, dan DWS, pekerjaan wiraswasta. "ABP pekerjaan polisi," ungkapnya.
Lalu, pada 7 Desember 2022 pihaknya menerima berkas perkara itu setelah mendapatkan SPDP. "Berkas perkara kami terima pada 7 Desember," terangnya.
Soemarno mengatakan, butuh 14 hari untuk meneliti berkas perkara itu. Saat ini, pihaknya masih memeriksa berkas tersebut. "Baik formil maupun materil," katanya.
Jika berkas perkara tidak lengkap dalam sepekan, maka diterbitkan P18. "Seminggu berikutnya akan dibuat P19," ujarnya. (iaf/why)
Share to