Berkedok Kafe, Tiga Tempat Karaoke Ilegal di Dringu Disegel Pemkab Probolinggo

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 28 Jun 2024 11:14 WIB

Berkedok Kafe, Tiga Tempat Karaoke Ilegal di Dringu Disegel Pemkab Probolinggo

DITUTUP: Satpol PP menutup tiga tempat karaoke ilegal di Desa Pabean, Dringu, Jumat (28/6/2024).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menyegel tiga tempat karaoke yang tidak berizin, Jumat (28/6/2024) pagi. Tiga tempat karaoke berkedok kafe itu semuanya berlokasi di Desa Pabean, Kecamatan Dringu.

Satpol PP bersama Camat Dringu Heri Mulyadi mendatangi lokasi pertama, yang berada di Jalan Deandles sebelum jembatan. Pada lokasi pertama ini, terdapat empat kamar yang menjadi tempat karaoke. Setiap kamar lengkap berisi kursi dan alat untuk karaoke.

Petugas pun memasang banner bertuliskan "Tempat usaha ini ditutup sementara karena surat ijin usaha tidak lengkap/tidak ada". Kemudian pemilik diminta menandatangani surat persetujuan ditutup.

SEGEL: Tiga tempat karaoke ini disebut tidak mengantongi izin resmi.

Selanjutnya, hal yang sama dilakukan di lokasi kedua. Tempat karaoke ini ternyata masih satu pemilik dengan lokasi pertama. Namun, di lokasi kedua ini ada warung minuman sebelum menuju ke kamar-kamar karaoke yang berjumlah dua.

Nah, si pemilik yang bernama Yulian Wibowo mengklaim sudah mengantongi surat izin. Yulian mengatakan dia sudah mengurus izin tempat usahanya ke Pemerintah Kabupaten Probolinggo, sejak empat tahun yang lalu. "Tapi karena ini ditutup saya akan mengurus ke pihak terkait," ucapnya.

Yulian sepakat dipasangi banner tanda ditutup. Satpol PP pun memasang banner tepat di tembok kamar, yang terlihat remang-remang.

Petugas berlanjut ke lokasi terakhir yang berada di Desa Dringu. Lokasi ketiga ini masuk ke jalan tanpa aspal. Bangunan tempat karaokenya di kelilingi sawah.

Pemilik tidak berada di lokasi. Tempat karaoke yang berjumlah tujuh kamar itu, digembok.  Petugas tidak dapat memasuki ruangan untuk memeriksa. Namun, beberapa saat kemudian, pria yang mengaku keamanan datang dan menandatangani surat persetujuan ditutup. Petugas juga telah memasang banner tanda ditutup.

Camat Dringu Heri Mulyadi saat diwawancara mengatakan penutupan tiga tempat karaoke ini, berdasarkan perintah Penjabat Bupati Probolinggo Ugas Irwanto. "Jadi kami menyegel ini untuk menjaga keamanan dan kondusifitas," katanya.

Heri menyebutkan, beberapa tempat usaha yang disegel sudah memiliki izin. Namun, izin tersebut ternyata untuk kafe yang tidak menyediakan tempat karaoke. "Silakan mengurus kembali ke kami," ucapnya.

Hal senada diucapkan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakka Perda) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sumarto. Menurutnya, usaha tempat minuman atau makanan tidak sama, dengan tempat karaoke yang terpisah-pisah menjadi beberapa kamar. "Awalnya mereka itu mengurusi izin tempat usaha kafe,” katanya.

Menurutnya, Pemkab Probolinggo akan menelusuri tempat-tempat usaha atau hiburan malam yang ilegal, untuk ditutup. (alv/why)


Share to