Berkromosom Laki-Laki, Perempuan Banyuwangi Ubah Status Jenis Kelamin

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Tuesday, 18 Feb 2025 14:33 WIB

Berkromosom Laki-Laki, Perempuan Banyuwangi Ubah Status Jenis Kelamin

MEDIS: Muslih, ayah Nur Laili Eka Febrianti saat menunjukkan hasil tes dari RS Dokter Soetomo Surabaya.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Nur Laili Eka Febrianti (23), anak pasangan Muslih (49) dan Poniti (39) asal Banyuwangi, mengajukan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.

Sebelum mengajukan ke Pengadilan Negeri, Nur Laili telah beberapa kali menjalani proses medis di RSUD Blambangan hingga ke RS dr Soetomo Surabaya.

Lalu pada Senin (17/2/2025) ditemani sang ayah, Nur Laili Eka Febrianti menjalani sidang perdana permohonan pengajuan ganti status kelamin di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Perkaranya tercatat bernomor 14/pdt.P/2025/PN Byw.

Perempuan yang akrab disapa Li ini, mengajukan permohonan ganti status kelamin bukan alasan transgender. Namun karena ketidak-sempurnaan alat genital yang dimilikinya.

"Awalnya nggak merasa laki-laki, tapi sewaktu kelas lima SD tanda-tandanya mulai muncul. Terus, menginjak SMP suara saya berubah besar seperti cowok, sampai sekarang," kata Nur Laili saat ditemui di kediamannya.

Li menjelaskan bahwa sejak kecil hingga dewasa tidak pernah mengalami menstruasi. Hal tersebut yang membuatnya sempat merasa minder dan akhirnya berkonsultasi ke dokter hingga dirujuk ke beberapa rumah sakit.

"Saya periksa ke bagian Urologi RSUD Blambangan, setelahnya dirujuk ke RS DR Soetomo Surabaya," jelasnya.

"Saya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan Urologi hingga Andrologi," imbuhnya.

Ayah kandung Li, Muslih, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak pertamanya itu memiliki kromosom 46 XY, yang secara medis dinyatakan sebagai laki-laki.

"Hasil pemeriksaan kromosom dari pihak rumah sakit sudah keluar. Li dinyatakan laki-laki karena memiliki jumlah kromosom 46 XY. Yang 46 itu jumlah kromosom utuhnya dan XY menyatakan kromosom itu adalah laki-laki," bebernya.

Muslih sejak awal sudah mengetahui kondisi anak pertamanya tersebut. Namun karena keterbatasan pengetahuan, ia baru memahami sepenuhnya setelah berkonsultasi dengan beberapa dokter. Hingga akhirnya pihak keluarga sepakat mengajukan permohonan ganti status kelamin.

"Sejak masih kecil, perilakunya sudah berbeda pada anak perempuan umumnya. Anaknya suka main layangan seperti anak laki-laki," kata Muslih.

Sidang lanjutan dengan agenda penetapan akan digelar pada bulan ini. Dalam proses sidang perdana, Majelis Hakim menyebut keputusan ganti status kelamin yang diajukan oleh Li akan diumumkan di website resmi PN Banyuwangi.

"Pemohon sudah melampirkan berkas. Sidang selanjutnya tanggal 27 Februari mendatang. Nanti penetapannya diupload di website E-Court," kata hakim PN Banyuwangi Kurnia Mustikawati sebelum menutup persidangan. (azi/why)


Share to