Berpamitan Kepada Istrinya, Suami Ini Malah Setubuhi Anak Tirinya

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sunday, 12 Dec 2021 16:02 WIB

Berpamitan Kepada Istrinya, Suami Ini Malah Setubuhi Anak Tirinya

PERSETUBUHAN: Korban (berkerudung merah muda) bersama keluarganya meninggalkan Mapolres Probolinggo Kota, usai melaporkan kasus perkosaan yang dialaminya. Keluarga berharap agar pelaku yang tak lain ayah tiri korban segera ditangkap, dan dihukum sebera-beratnya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Seorang perempuan berinisial A, 19, warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, disetubuhi oleh ayah tirinya berinisial U, Minggu, (12/12/2021) pagi. Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, pelaku lebih dulu berpamitan kepada istrinya yang tak lain ibu korban untuk bertemu temannya.

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya itu, U mengajak istrinya atau ibu korban berinisial S, untuk bepergian ke Kabupaten Lumajang pada Sabtu (11/12) kemarin. Beberapa jam setelah sampai di Lumajang, U tiba-tiba berpamitan kepada S untuk pergi bertemu dengan temannya.

Setelah S menyetujui, U pun langsung pergi. Akan tetapi, U malah pulang ke rumahnya untuk menemui A.

Ketika sampai di rumah, U mengetahui bahwa anak tirinya itu sedang tidur di kamarnya. Pelaku pun langsung masuk ke kamar A melalui pintu belakang rumah.

Sang anak terkejut ketika melihat ayah tirinya berada di dalam kamarnya, sebab sepengetahuannya U bersama S sedang berada di Lumajang. Seketika, pelaku melampiaskan hasratnya dengan menyebutuhi anak tirinya itu.

Korban tak tinggal diam dengan perbuatan suami ibunya itu.  A berontak. Namun pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam, sehingga perbuatan tak terpuji itu benar-benar dilakukannya. Pelaku selanjutnya meninggalkan A dan kembali menuju Lumajang menemui istrinya.

Korban pun menangis, dan mengadu apa yang dilakukan oleh ayah tirinya itu kepada SI, bibinya. “Keponakan saya ini menceritakan ke keluarga," kata SI.

Sementara itu, ibu kandung korban mengaku mendengar kabar tersebut pada Minggu (12/12) pagi. Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, ibu korban dan kelurganya memutuskan untuk melaporkan U ke Mapolres Probolinggo Kota pada Minggu siangnya.

Ibu korban mengaku benar-benar tidak mengetahui perbuatannya suaminya. “Saya tidak tahu kejadiannya,” kata S.

Dengan telah dilaporkannya kasus tersebut, keluarga korban berharap agar pelaku ditangkap. "Sekiranya dapat hukuman seberat-beratnya," ucapnya.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Teddy Tridani membenarkan bahwa ada laporan kasus pemerkosaan. Saat ini, korban dan para saksi masih dalam proses pemeriksaan. “Pelaku nantinya akan dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya. (ang/don)


Share to