Berpura-pura Jadi Tabib, Pria asal Paiton Ini Malah Hendak Setubuhi Pasiennya

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 02 Nov 2021 21:58 WIB

Berpura-pura Jadi Tabib, Pria asal Paiton Ini  Malah Hendak Setubuhi Pasiennya

MODUS: Pelaku (tengah) diamankan Polsek Paiton pada Sabtu dini hari. Ia dibekuk lantaran hendak memperkosa seorang perempuan, dengan modus bisa mengobati penyakit yang diderita korban.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Paiton berhasil meringkus AH, 29, warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisal Y, 34, warga Kabupaten Gresik.

Kapolsek Paiton, Iptu Masykur Anshori mengatakan kalau pelaku ditangkap pada Sabtu (31/10/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam penangkapannya, korban menghubungi pelaku untuk datang ke salah satu hotel di Paiton. "Langsung diringkus, dan dibawa ke Mapolsek," katanya, Selasa (02/11/2021).

Masykur menceritakan, percobaan pemerkosaan itu bermula pada Jumat (29/10) bulan lalu. Kala itu, korban sedang bersilaturahmi ke rumah S, warga Kecamatan Paiton. Y bercerita kalau dirinya sering mengalami gangguan jin.

S langsung menyarankan Y untuk mandi di laut. Dengan ditemani teman lainnya, F, mereka berangkat menuju pantai di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Minggu (30/10), sekitar pukul 18.30 WIB. "Sesampai di pantai mereka melakukan ritual itu," kata Masykur.

Tanpa disadari pelaku, AH, yang kebetulan ada di lokasi mendengar perbincangan mereka terkait penyakit Y. Alhasil AH langsung menawarkan untuk mengobati Y. "Dengan catatan harus diobati di tempat sepi," ujarnya.

Y menyetujui syarat itu. Y dan AH langsung menuju tempat sepi di sekitar pantai. Namun sesampai di lokasi yang gelap, AH langsung melakukan perbuatan bejatnya. "Spontan, Y langsung menempeleng AH dan beranjak pergi," ucapnya.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Paiton, hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Akibat dari perbuatannya pelaku bakal disangkakan pasal 289 sub 285 jo 53 KUHP, dengan ancaman pidana selama 9 tahun. (zr/don)


Share to