Bersepeda Listrik Harus Pakai Helm dan Gunakan Jalur Khusus Sepeda

Alvi Warda
Friday, 30 Jun 2023 16:08 WIB

TANPA HELM: Seorang ibu melintasi Jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo mengendarai sepeda listrik tanpa helm. (foto: SS dari video)
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pengguna sepeda listrik semakin menjamur di Kota Probolinggo. Namun, umumnya pengendara sepeda listrik tidak mengindahkan aturan lalu lintas (lalin). Misalnya, mereka tidak menggunakan helm, padahal sedang melintas di jalan raya atau jalan protokol.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Pandri Simbolon mempertegas aturan pengendara sepeda listrik. Ia mengatakan, aturan lalu lintas maupun rambu-rambu lalin berlaku untuk seluruh pengguna jalan. "Baik kendaraan teregister maupun tidak," katanya melalui pesan singkat.
Saat ditanya soal video viral ibu-ibu bersepeda listrik tanpa helm, AKP Pandri mengatakan, seharusnya ibu-ibu tersebut mematuhi segala aturan lalin. Termasuk menggunakan helm.

Aturan pengendara sepeda listrik ini juga sudah diatur pada Permenhub No. 45 tahun 2020 yang di dalamnya mengatur kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik. Pada Pasal 4 berbunyi: Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu harus menggunakan helm.
Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo Noviyanto Purwantoro mengatakan, tak hanya pemberlakuan helm, pengendara kendaraan tertentu juga harus menggunakan alur tertentu.
Nah, di Kota Probolinggo ada jalur khusus sepeda, yang bisa digunakan pengendara sepeda listrik. "Jalurnya menggunakan jalur sepeda dan atau jalur khusus," tuturnya. (alv/why)

Share to
 (lp).jpg)