Bertransaksi di Warung, Bandar Judi Togel Diringkus

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 25 Jun 2022 12:20 WIB

Bertransaksi di Warung, Bandar Judi Togel Diringkus

BANDAR: Meska, pria asal Desa Temenggungan, Krejengan Kabupaten Probolinggo yang diringkus karena kedapatan bertransaksi togel di warung.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Krejengan meringkus Meska, 50, warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (21/6/2022). Meska diringkus lantaran disangka menjadi bandar judi togel (toto gelap) di wilayah Krejengan.

Kapolsek Krejengan Iptu Marudji melalui Kanit Reskrim Aipda Erfan Wahyudi menjelaskan, polisi mulanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Temenggungan terjadi transaksi jual beli togel.

Polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Informasi itu terbukti benar. Maka polisi segera melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 12.16 WIB. "Pelaku dibekuk di salah satu warung di desa setempat," terang Aipda Erfan, Sabtu (25/6/2022).

Dari pelaku, polisi mengamankan uang tunai hasil penjualan togel senilai Rp 294 ribu, dan ponsel Nokia poliponik berisi rekap togel. "Ponsel berisi rekapan pembelian dan penghasilan jual beli togel," katanya.

Selanjutnya, tersangka pelaku dibawa ke Polsek Krejengan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (zr/why)


Share to