BKPSDM Jember Gelar Uji Publik Kedua, Masyarakat Diminta Aktif
Andi Saputra
Sabtu, 15 Oct 2022 07:32 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Uji publik terhadap daftar nama tenaga non ASN di OPD dan unit kerja di lingkungan Pemkab Jember, masih berlanjut. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember berencana melakukan uji publik kedua. Untuk itu, BKPSDM meminta masyarakat aktif memberi masukan.
Uji publik tahap dua itu direncanakan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu 19 Oktober hingga Kamis 20 Oktober mendatang. “Uji publik kedua dilakukan sebagai bagian dari tahapan sebelum finalisasi data tenaga non-ASN,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Jember Suko Winarno kepada tadatodays.com, Jumat (14/10/2022).
Pada tahapan uji publik kedua ini, Suko meminta masyarakat Jember berpartisipasi lebih aktif dengan ikut menilai, menyanggah atau mengkritisi data yang tersedia melalui desk pengaduan di https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi dengan menyertakan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. "Silahkan itu (uji publik kedua, red) dimanfaatkan sebaik-baiknya," katanya.
Pada uji publik kedua nanti, Suko bersikukuh tidak akan merubah format data yang disediakan. Artinya, uji publik kedua, format data sama sebagaimana format uji publik pertama. Yang ditampilkan hanya data nama, tanggal lahir, unit kerja, dan status kepegawaian.
Format tidak selengkapnya data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mencantumkan masa kerja kumulatif, ijazah pendidikan terahir, dan tanggal SK pengangkatan, kata Suko, karena operator di internal BKPSDM tidak bisa mengunduh format BKN.
Sedangkan jika harus mengolah data yang ada dalam kolom yang dibuat sendiri, menurut Suko, akan lebih berisiko. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk tetap memublikasi format terbatas. Karena hanya format tersebut yang dapat diakses oleh BKPSDM.
Meski demikian, jika ada pihak yang bisa mengunduh atau bisa memiliki data lengkap versi BKN, pihaknya mempersilahkan. Apabila ditemukan data mencurigakan, pihaknya juga siap menerima pengaduannya.
Saat ditemui tadatodays.com pada Jumat itu, Suko Winarno sempat memanggil Kabid Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur bernama Agung. Kepada tadatodays.com, Agung sedikit menjelaskan terkait alasan data uji publik tenaga non-ASN kenapa format tidak lengkap.
Untuk diketahui, pada uji publik pertama, BKPSDM menerima 42 sanggahan dan 12 pangaduan dari masyarakat. Sejumlah 42 masyarakat yang meyanggah, kata Agung, adalah mereka yang merasa mendaftar, tetapi tidak masuk dalam daftar uji publik.
Sementara 12 pengaduan yang masuk adalah mereka yang melaporkan adanya data atau identitas tenaga non-ASN yang bermasalah. "Sejumlah 42 ini mereka yang merasa mendaftar tapi namanya gak masuk," kata Agung.
Selanjutnya, 42 orang penyanggah itu direncanakan dipanggil Jumat (14/10/2022) siang hingga sore. Sedangkan 12 lainnya dijadwalkan dipanggil pada Senin (17/10/2022) dengan agenda pemeriksaan berkas pengaduan. (as/why)
Share to