Bolos Kerja hingga Terlibat Kegiatan Politik, 5 ASN Pemkot Pasuruan Kena Sanksi Disiplin

Amal Taufik
Amal Taufik

Thursday, 08 Jan 2026 16:42 WIB

Bolos Kerja hingga Terlibat Kegiatan Politik, 5 ASN Pemkot Pasuruan Kena Sanksi Disiplin

APEL: ASN Pemkot Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pemkot Pasuruan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 5 ASN sepanjang tahun 2025. Penyebabnya, gara-gara bolos kerja hingga ketahuan terlibat kegiatan politik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pasuruan Supriyanto mengungkapkan, satu orang staf kecamatan melanggar netralitas ASN. Dalam rekomendasi Bawaslu, staf kecamatan ini kedapatan menghadiri kegiatan politik saat gelaran pilkada November silam. "Pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran sedang tingkat berat," kata Supriyanto, Kamis (8/1/2026).

Wali Kota Pasuruan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, yakni penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Kemudian ada 3 ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan yang terkena sanksi disiplin.

Ketiganya kasus berbeda. Dua orang gara-gara bercerai tanpa izin. Meski sama-sama kasus bercerai tanpa izin, namun sanksi yang mereka terima berbeda. Ada yang disanksi surat pernyataan tidak puas oleh wali kota dan satu lagi dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Sementara 1 orang lagi ASN dinas pendidikan dan kebudayaan dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Gara-garanya, dia tidak melaporkan izin belajar.

Terakhir, 1 ASN Dinas Kesehatan Kota Pasuruan juga terkena sanksi disiplin. Ia dijatuhi dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan gara-gara bolos kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

"Sanksi kepada ASN itu diberikan berdasar regulasi. Regulasi yang jadi acuan adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin ASN," imbuh Supriyanto. (pik/why)


Share to