Bongkar Kasus Perdagangan Anak, Polresta Banyuwangi Bekuk 3 Tersangka

Untung Apriliyanto
Untung Apriliyanto

Friday, 13 Nov 2020 20:54 WIB

Bongkar Kasus Perdagangan Anak, Polresta Banyuwangi Bekuk 3 Tersangka

Ilustrasi

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menangkap 3 tersangka dan mengamankan 2 korban.

Ungkap kasus itu merupakan hasil koordinasi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korda Banyuwangi bersama polisi. Beruntung,

dua anak dibawah umur masing AB, 14, dan BC, 15, belum sempat dijual.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi M. Sholikin Fery mengatakan, pihaknya telah mengamankan 3 tersangka. Yakni, MY yang berperan menjadi, SW sebagai pembeli, dan satu orang yang masih anak di bawah umur sebagai perantara.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kejadian tersebut. Hanya saja, Fery tidak menjelaskan detail kronologi ungkap kasus tersebut. Termasuk apakah sudah terjadi transaksi uang dalam perdagangan anak itu.

Sementara itu, Bidang Hukum TRC PPA Korda Banyuwangi Sutoyo mengatakan, pihaknya akan terus membantu kepolisian untuk mengungkap kasus perdagangan anak. “TRC PPA tidak akan beri ampun bagi siapa yang coba-coba memperdagangkan anak,” katanya. (ua/sp)


Share to