BPJS Tanggapi Perbedaan Status RSUD dr Moh. Saleh, Berjanji Bakal Ikut Mutakhirkan Data

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Wednesday, 04 Nov 2020 22:28 WIB

BPJS Tanggapi Perbedaan Status RSUD dr Moh. Saleh, Berjanji Bakal Ikut Mutakhirkan Data

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tidak teraksesnya sejumlah layanan di RSUD dr Moh Saleh oleh pasien BPJS akhirnya sampai ke meja anggota dewan. Kejadian ini sendiri terjadi karena adanya perbedaan klaim status antara rumah sakit dan BPJS. Pihak RSUD memberikan layanan sebagaimana rumah sakit tipe B, setelah dinyatakan sebagai rumah sakit pendidikan tipe B pada Agustus lalu oleh Kementerian Kesehatan. Sementara BPJS masih menganggap status RSUD dr Moh Saleh bertipe B.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto dalam pertemuan dengan Direksi RSUD dr Moh Saleh dan BPJS pun meminta semua bisa segera diselesaikan.

Plt Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo Abraar HS Kuddah mengatakan saat ini pihaknya telah melayani masyarakat dengan layanan RS tipe B. Sementara klaim dari BPJS masih di status tipe C.

 

"Kami mengacu pada PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) nomor 3. Kami diturunkan dengan aturan PP nomor 56, sekarang kami digeser dengan PMK nomor 3 2020. Tapi RSUD dr. Mohamad Saleh sudah menyiapkan deiri memenuhi aturan PMK nomor 3 ini. Salah satunya, kami menyiapkan tempat tidur dengan layanan unggulan,” jelasnya.

 

Dokter ahli bedah ini pun mempertanyakan, penurunan status RSUD dr. Mohamad Saleh dari tipe B ke tipe C hanya berselang  satu bulan. Sedangkan perbaikan status dari tipe dari C ke tipe B lebih lambat.

Menanggapi hal ini, Kepala Unit BPJS Kesehatan Probolinggo, Eny Supriatna mengatakan, berdasar Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2020 mengenai klasifikasi dan perizinan rumah sakit sudah jelas pada pasal 17 poin 2. Bahwa rumah sakit tipe B untuk jumlah tempat tidur paling sedikit 200. Namun data yang ada pada BPJS, RSUD dr Moh Saleh masih memiliki 152 tempat tidur.

Hal ini kemudian disesalkan oleh dr Abraar, karena sejak menjadi rumah sakit rujukan Covid-19, pihaknya terus menambah tempat tidur. “Padahal per Maret setelah ada Covid19, RSUD dr Mohamad Saleh sudah ada penambahan terus, termasuk untuk Covid-19. Dan itu sudah terakses ke pusat sebetulnya. Sedangkan per Juli oleh Kemnekes sudah ditetapkan sebagai tipe B, tapi kenapa, pertanyaannya itu,” jelas dr Abraar.

Menanggapi hal ini, Agus Riyanto pun mendesak BPJS bisa segera melakukan update data jumlah tempat tidur.  “Perselisihan inilah yang tadi kita pertemukan sehingga rumah sakit untuk yang terakhir kali mengirimkan surat pemberitahuan kepada BPJS Kesehatan Pasuruan maupun ke pusat, ini agar supaya data tempat tidur pasien yang berjumlah 217 di-clear-kan lagi,” tegasnya.

Pihaknya berharap BPJS Kesehatan dapat menindaklanjutinya dalam waktu tidak terlalu lama. Komisi 3 pun memberi batas waktu paling lama satu bulan. “Bahwa klaim itu sudah menjdi klaim tipe B lagi. Karena tidak mungkin kalau ini terus menurus pembiayaannya di tipe B tapi klaimnya di tipe C, ini kan menjadi kerugian untuk masyarakat Kota Probolinggo, rumah sakit, dan secara khusus pemkot Probolinggo,” pungkasnya.

Eny Supriatna menyanggupi untuk menindaklanjuti perubahan jumlah tempat tidur yang semula 152 menjadi 217. “Kalau mau diubah, rumah sakit sesudah melakukan pemutakhiran data jumlah tempat tidur, kita minta tolong untuk diberikan surat dan sekaligus di screenshot. Lalu kita sampaikan kepada BPJS pusat biar segera menjadi tipe B. Kami di sini tidak diam saja, selalu berkomunikasi,” tegasnya. (hla/hvn)


Share to