BPK Temukan Kelebihan Bayar pada Biaya Perjalanan Dinas, 13 OPD Harus Kembalikan Rp 120 Juta

Amal Taufik
Wednesday, 04 Mar 2026 18:30 WIB

Kantor Wali Kota Pasuruan
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD Kota Pasuruan 2024 memunculkan koreksi pada belanja perjalanan dinas. Dari hasil audit, terdapat kelebihan pembayaran transportasi lokal yang jika ditotal mencapai kurang lebih Rp 120 juta.
Angka itu bukan muncul dari satu instansi, melainkan tersebar di 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seluruhnya kini diminta mengembalikan dana tersebut ke kas daerah sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksa.
Temuan berawal dari pola pencairan biaya transportasi lokal. Dalam sejumlah dokumen pertanggungjawaban, biaya perjalanan dari penginapan ke lokasi kegiatan tetap dibayarkan secara terpisah. Padahal, berdasarkan ketentuan, komponen tersebut sudah termasuk dalam uang harian.
BPK menilai skema itu tidak sesuai regulasi. Transportasi lokal tidak dapat dihitung ulang di luar komponen uang harian apabila sudah menjadi bagian di dalamnya.
Regulasi yang menjadi dasar mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan pembayaran ganda atas komponen yang sama.
Uji petik atas dokumen perjalanan dinas menunjukkan pembayaran transportasi lokal dihitung mengikuti jumlah hari kegiatan. Praktik ini yang kemudian dikategorikan sebagai kelebihan bayar.

OPD yang tercatat dalam laporan meliputi Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kecamatan Panggungrejo, Gadingrejo, Purworejo, dan Bugul Kidul.
Ketiga belas OPD tersebut menyatakan menerima hasil audit dan berkomitmen mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
Di luar lingkup pemerintahan, temuan ini memantik perhatian. Imam Rusdian dari LSM Cakra Berdaulat menilai persoalan tersebut tak bisa dilihat semata sebagai angka. “Yang perlu dikritisi bukan hanya nominalnya, tapi kualitas pemahaman regulasi. Perubahan aturan sudah jelas, mestinya bisa diantisipasi,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia mempertanyakan bagaimana kekeliruan serupa bisa terjadi di banyak OPD dalam waktu bersamaan. “Kalau ini murni kesalahan teknis, berarti ada celah dalam sistem pembinaan dan pengawasan internal. Kalau bukan, tentu harus ada penelusuran lebih lanjut,” katanya.
Menurut Imam, evaluasi tak cukup hanya pada pengembalian dana. Pemerintah kota perlu memperkuat kapasitas aparatur dalam membaca dan menerapkan regulasi, terutama yang menyangkut tata kelola keuangan. “Kesalahan administratif bisa berkembang menjadi persoalan hukum kalau tidak dibenahi sejak awal,” tegasnya.
Terpisah, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo saat dimintai konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, menanggapi singkat bahwa rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti (TL). "Langsung ke Inspektorat saja. Semua sudah di-TL," kata Adi. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)