BPOM-Polri Ungkap Tiga Tempat Produksi Jamu Ilegal di Banyuwangi

Andika Apriyanto
Andika Apriyanto

Monday, 02 Aug 2021 16:15 WIB

BPOM-Polri Ungkap Tiga Tempat Produksi Jamu Ilegal di Banyuwangi

KESEHATAN: Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti hasil ungkap produksi jamu ilegal, Senin (2/8), di Mapolresta Banyuwangi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Tiga pabrik jamu ilegal di Kabupaten Banyuwangi digerebek oleh tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Badan Perlindungan Obat dan Makanan BPOM RI, Selasa (27/7/2021) lalu. Pengungkapan kasus itu dirilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (2/8).

Dalam rilis tersebut, petugas menunjukkan banyak barang bukti. Di antaranya, 7unit  truk yang berisi 11 item bahan baku, bahan jadi, barang produksi, hingga mesin produksi.

Sebelum pengungkapan, petugas lebih dulu mendapat laporan dari warga terkait adanya pabrik jamu illegal. Dari laporan itu, BPOM melalui tim Cyber Obat dan Makanan, serta POM Surabaya dan Jember melakukan pengawasan kepada terhadap tiga pabrik tersebut. Pengawasan itu sudah dilakukan sejak 10 Juni 2021 lalu.

Tiga pabrik tersebut berlamat di Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar, Desa Rejoagung Kecamatan Srono dan Dusun Sumberoto, Desa Rejoagung, Kecamagan Srono.

Nuriskandar Syah, selaku Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM RI mengatakan, pabrik ini sebelumnya beroperasi secara ilegal dan menghasilkan produk jamu tradisional yang dikemas botolan. Produk jamu tersebut sudah dipasarkan ke banyak daerah di Pulau Jawa maupun luar Jawa. “Membahayakan tubuh manusia,” kata Nuriskandar.

Nuriskandar menambahkan, saat ini tiga pabrik tersebut disegel karena dijadikan tempat perbuatan tindak pidana.

Dalam kasus itu petugas belum menetapkan tersangka. Akan tetapi polisi dan BPOM bakal menggunakan dua undang-undang berbeda dalam penyelidikannya. Yakni, Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 197 dan 106 ayat 1, dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah. Mereka, juga dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Kabag Banops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono mengatakan, pihaknya akan terus mengawal penyidikan kasus tersebut dibantu BPOM. “Menindak tegas pelaku yang terlibat di dalamnya,” ujar Pudyo.

Selanjutnya, beberapa barang bukti akan dibawa ke Balai Besar POM Surabaya. (dik/don)


Share to