Bukan Surat Kendaraan, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Dominan di Probolinggo
Mochammad Angga
Thursday, 30 Dec 2021 18:35 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tren penindakan dan pelanggaran (dakgar) lalu lintas di Kota Probolinggo selama tahun 2021, mengalami kenaikan. Jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu, trennya naik sebesar 8,87 persen.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan pada tahun 2021, jumlah dakgar lalu lintas lantas sebanyak 9.197. Sedangkan tahun 2020 berjumlah 8.448 kasus. “Selisihnya 749 dakgar,” ujarnya.
Rinciannya, pada tahun 2021 terdapat 3.947 tilang dan 5.250 teguran kepada pengendara. Untuk dominasi kasus yakni pengendara yang tidak memakai helm. "Sebanyak 1.686 kasus,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya memberi atensi supaya pengendara motor tetap mematuhi aturan lalu lintas. Penggunaan spare part sepeda motor tidak sesuai dengan spesifikasi, menurutnya, juga tidak kalah penting. Seperti, kenalpot brong yang menganggu masyarakat. "Tahun 2021, kita melakukan penindakan 91 kasus terhadap penggunaan knalpot (brong) motor," tuturnya.
AKBP Wadi juga membeber jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya yang naik 8 persen. Dimana, pada tahun 2021 sebanyak 311 perkara. Sedangkan tahun 2020 terdapat 287 kasus.
Dari kecelakaan itu, sebanyak 77 orang meninggal dunia dengan kerugian material Rp 105.000.000. sementara untuk rentan waktu kecelakaan terjadi antara pukul 00.00-12.00 WIB. "Kendaraan yang terlibat (kecelakaan) sebanyak 390," tuturnya
Wadi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menyeberang jalan raya. Sebab, banyak terjadi sepeda motor yang ditabrak roda empat atau lebih saat keluar dari gang. “Ditabrak dari samping,” kata Wadi. (ang/don)
Share to