Bulan Puasa, Polisi di Banyuwangi Gerebek Bisnis Esek-Esek, Satu Mucikari Diamankan

Mohamad Abdul Aziz
Wednesday, 05 Mar 2025 08:58 WIB

PEMERIKSAAN: Unit reskrim Polsek Purwoharjo memeriksa terduga pelaku mucikari.
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Jajaran Polsek Purwoharjo menggerebek kamar hotel yang diduga disalahgunakan untuk bisnis esek-esek, Selasa (5/2/2025). Hasilnya, satu orang perempuan berinisial PR (39), yang diduga mucikari, diamankan petugas.
Selain PR, polisi juga mengamankan laki-laki berinisial SU (40) dan perempuan berinisal RAS (31) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto membenarkan adanya penggerebekan di Hotel Raka yang berlokasi di Desa Purwoharjo. Heru menyebut penggerebekan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. "Iya tadi Unit Reskrim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang wanita," jelas AKP Heru.

Dari penggerebekan tersebut, lanjut AKP Heru, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah handphone beserta dua orang saksi, yakni SU dan RAS. "Kami juga mengamankan sejumlah bukti, berupa uang sebesar Rp 1.300.000," ungkapnya.
AKP Heru Slamet menjelaskan, awalnya SU menghubungi pelaku untuk mencarikan perempuan untuk melakukan hubungan seksual. Kemudian PR menghubungi RAS untuk menawari pekerjaan tersebut. "Pelaku mendapat uang dari SU 1.300.000 dengan rincian Rp 500.000 untuk pelaku Rp 800.000 untuk RAS," jelasnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap mucikari yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut. Dari hasil penyidikan, PR terbukti telah melakukan bisnis haram dan dikenakan Pasal 296 atau 506 KUHP. “Sudah kami periksa. Saat ini sudah dikirim ke mapolresta Banyuwangi," katanya. (azi/why)




Share to
 (lp).jpg)