Bupati Jember Kembali Batasi Jam Operasional Tempat Usaha dan Wisata

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 29 Jun 2021 17:16 WIB

Bupati Jember Kembali Batasi Jam Operasional Tempat Usaha dan Wisata

KETAT LAGI: Bupati Jember Hendy Siswanto, didampingi Wabup (kiri) dan Ketua DPRD Jember saat menyampaikan keputusan satgas covid-19 terkait pembatasan jam operasional tempat usaha dan wisata.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19, Bupati Jember Hendy Siswanto menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan pengunjung dan jam buka bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jember.

SE nomor 300/246/216/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu, mulai berlaku hari ini, Senin (29/6/2021).

Dalam SE tersebut, ditekankan bahwa dalam rangka menekan lonjakan pasien terpapar Covid-19 setiap pelaku usaha hanya diperbolehkan buka maksimal hingga pukul 20.00 WIB saja. Tak hanya itu, jumlah pengunjung maksimal hanya 25 persen dari jumlah pengujung normal.

Hendy menyampaikan alasan mendadaknya penerbitan SE tersebut. "Kenapa mendadak, karena penyakitnya juga mendadak," kata Hendy usai menggelar rapat kordinasi satgas Covid-19 di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (29/6).

Hendy melanjutkan, untuk kegiatan wisata juga dilakukan pembatasan yang lebih ketat. Yakni, hanya diperbolehkan maksimal pukul 17.00 WIB.

Hendy memperkirakan, jika masyarakat patuh terhadapat PPKM dalam waktu yang tidak terlalu lama, maka Jember akan bebas Covid.

Untuk diketahui, hingga Senin 28 Juni 2021, ada tambahan 41 kasus baru dengan terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian, 7 pasien sembuh, dan 4 pasien meninggal dunia.

Total keseluruhan kasus di Jember sejak awal pandemi tahun lalu sudah mencapai 7.424 kasus terkonfirmasi positif dan 253 kasus di antaranya adalah kasus aktif. Sementara jumlah pasien meninggal mencapai 516 orang. (as/don)


Share to